Honda

Alhamdulillah, Guru PAI Dipastikan Dapat Tunjangan Hari Raya

Alhamdulillah, Guru PAI Dipastikan Dapat Tunjangan Hari Raya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani-Dok Palpres-

PALPRES.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). 

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. 

Jadi pengalokasian anggaran ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.  

“Sekaligus  kita kasih  THR juga kepada guru PAI," kata M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.  

BACA JUGA:H Trisko Defriyansa Sampaikan LKPJ Wali Kota Lubuklinggau 2023 di Rapat Paripurna Dewan

BACA JUGA:Jelang Timnas Vietnam vs Timnas Indonesia: Sudah Sembuh, Rafael Struick Susul Skuad Garuda ke Hanoi

Perlu diketahui, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. 

Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kementerian Agama. 

Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

BACA JUGA:Kabar Buruk, Shin Tae-yong Pulangkan Beberapa Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Siapa Saja?

BACA JUGA:Mari Bernostalgia Bersama 5 Film dengan Lagu Ikonik Populer Sepanjang Masa

Sedangkan anggaran setiap tahun disediakan mencapai Rp6 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: