RDPS
Honda

Sindikat 22 Kilo 'Barang Haram' Antar Kabupaten Terancam Pidana Mati

Sindikat 22 Kilo 'Barang Haram' Antar Kabupaten Terancam Pidana Mati

Terdakwa Febry Fadly alias Lee pemilik bukti 22 kilogram lebih Sabu dalam kemasan Teh Cina Gwanyinwang, saat menjalani persidangan di PN Klas 1 A khusus Palembang-Romli Juniawan-

PALPRES.COM - Febry Fadly alias Lee, pemilik barang bukti 22 kilogram lebih Sabu dalam kemasan Teh Cina Gwanyinwang yang diduga jaringan sindikat narkoba antar kabupaten dan provinsi, terancam hukuman mati.

Terdakwa dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, Selasa 26 Maret 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH  dari Kejati Sumsel dakwaannya, terdakwa dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya mati. 

Usai JPU membacakan dakwaan pada persidangan, ketua majelis Hakim Paul marpaung SH MH menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi polisi. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Seluruh Awak KLM Benua Indah Berhasil Dievakuasi, Kondisi Kapal Nyaris Karam

Diketahui dalam dakwaan terdakwa, bahwa peristiwa yang menjerat terdakwa bermula Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang

Saat itu terdakwa sedang berada dirumah mertuanya di Kota Sekayu.

Dia mendapat telepon dari Boby alias Aan alias Koko yang menyuruh ke Palembang, karena ada pekerjaan dalam 2 atau 3 hari lagi yaitu mengambil narkotika jenis Sabu.

Barang haram itu sebanyak 1 kotak kardus warna coklat yang berisikan 24 paket besar Sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh China warna Emas bertuliskan Guanyinwang dengan bruto 23.712 gram.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

BACA JUGA:Alami Mati Mesin, Kapal KLM Benua Indah Terkatung-katung di Tengah Laut Beberapa Jam

Lokasi pengambulan paket Sabu itu, di depan Apotek K-24 yang beralamat di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang.

Sabu itu harus diantar kepada Boby alias Aan alias Koko, dengan upah sebesar Rp.48.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: