Honda

Lowongan Kerja: Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Membutuhkan 4 Tenaga Kerja Pendukung

Lowongan Kerja: Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Membutuhkan 4 Tenaga Kerja Pendukung

Lowongan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar -IG/-madingloker

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Dilaunching, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Berkas Pendaftaran: 

  • Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
  • Menunjukan KTP Elektronik/KTP-el| atau surat keterangan perekaman KTp Elektronik/KTP-el
  • Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisasi
  • Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar
  • Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan lain-lain)
  • Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi) 
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus seleksi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi) 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan eSikap (maksimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan lulus seleksi).

BACA JUGA:Lengkap! Daftar Tarif Tol Trans Jawa Pastikan Saldo Cukup dan Begini Cara Cek Tarif Tol Online

BACA JUGA:Geger Korupsi Timah 271 Triliun! Inilah 10 Negara Penghasil Timah Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Cara Melamar: 

Kirimkan berkas persyaratan administrasi mulai tanggal 01 April 2024-02 April 2024 dan antarkan langsung berkas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Peserta yang lulus seleksi administrasi akan lanjut ke proses uji seleksi yaitu, wawancara. Pengumuman administrasi, akan diberitahukan lebih lanjut. 

Tidak ada pungutan biaya selama proses perekrutan.

BACA JUGA:WOW! Inilah 6 Daftar Daerah di Indonesia yang Banyak Menghasilkan Lobster Premium, Salah Satunya Kampung SBY

BACA JUGA:Ini Alasan Pramuka Dihapus jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Ayo gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: