Honda

Asal Muasal Pemberian THR Lebaran, Dimulai Sejak Kapan?

Asal Muasal Pemberian THR Lebaran, Dimulai Sejak Kapan?

Asal muasal pemberian THR Lebaran, dimulai sejak kapan?-Alhadi Farid-Palpres.com

Sejarah Pemberian THR

Berdasarkan laman setkab.go.id, THR pertama kali dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri dari Masyumi yang memimpin Kabinet pada periode 27 April 1951– 3 April 1952. 

Soekiman merupakan adik kandung Satiman Wirjosandjojo, pendiri Jong Java.

BACA JUGA:5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Mudik via Jalintim Palembang –Jambi, Nomor 4 Sangat Penting!

Ia menetapkan THR keagamaan sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman guna meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Program tunjangan menjelang hari raya ini semula hanya ditujukan kepada pamong pradja atau yang kini dikenal sebagai ASN/PNS. 

Besaran THR yang diberikan kepada pamong praja saat itu berkisar Rp125–Rp200 per orang.  

THR tidak hanya dalam bentuk uang.

PNS juga mendapatkan tunjangan dalam bentuk beras setiap bulannya.

Patut dimaklumi, situasi ekonomi negara pada saat itu terbilang baik. 

Hanya saja, tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan swasta membayar THR kepada pegawainya kala itu. 

 

Tuai Protes Buruh

Kebijakan Kabinet Soekiman yang memberikan THR bagi pamong praja menuai protes dari kalangan buruh. 

Mereka protes karena merasa diperlakukan tidak adil. 

Mengapa ASN mendapatkan THR, sementara para buruh tidak. 

Padahal, para buruh merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional. 

Tetapi kok pemerintah tidak memberikan perhatian sama sekali. 

Gelombang protes membesar. 

Para buruh lantas melakukan aksi mogok kerja guna menuntut pemberian THR dari pemerintah pada 13 Februari 1952.

Pemerintah bisa meredam aksi buruh itu. 

Solusinya, Soekiman meminta perusahaan swasta ikut memberikan THR kepada para pekerjanya.  

Namun praktiknya tidaklah mudah. 

Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. 

Saat itu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. 

Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan wajib mendapatkan tunjangan.

Besaran THR disesuaikan dengan lamanya masa kerja. 

Hanya pekerja yang sudah satu tahun bekerja di perusahaan tersebut mendapatkan THR satu bulan gaji. 

Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: