Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, Sekda Provinsi Sumsel, dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024. Seleksi posisi Sekda Provinsi Sumsel ini dibuka, seiring akan pensiunnya S.S Supriono per 1 Juli-IG/@pemprov_sumateraselatan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera berakhir.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya, Sekda Provinsi Sumsel, dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024.
Seleksi posisi Sekda Provinsi Sumsel ini dibuka, seiring akan pensiunnya S.S Supriono per 1 Juli 2024 mendatang.
Untuk itulah, Pemprov Sumsel membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Kolam Renang di Pagar Alam, Suguhkan Air yang Jernih dan Wahana yang Seru!
BACA JUGA:Gangguan Aliran PDAM Beberapa Wilayah di Palembang, Dampak Perbaikan Darurat
Pembukaan seleksi telah dilakukan sejak 23 April 2024 lalu hingga 7 Mei 2024.
“Pemprov Sumsel melaksanakan seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Sekda dan telah dibuka dari tanggal 23 April hingga 7 Mei 2024,” ungkap Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi, Kamis 25 April 2024.
Diungkapkannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan ini mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka jabata Sekda tersebut.
BACA JUGA:Yamaha Thamrin Peringati Hari Kartini dengan Cara Berbeda, Gelar Classy Kartini Ride Palembang
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Laundry di Palembang, Cucian Bersih dan Wangi, Cek Alamatnya di Sini
Lantas, bagi PNS yang ingin mengikuti seleksi jabatan tersebut, berikut ini syarat-syaratnya.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) da mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: