Citraland
Honda

Puncak Peringatan Hari Otonimi Daerah 2024, Agus Fatoni: Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik

Puncak Peringatan Hari Otonimi Daerah 2024, Agus Fatoni: Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri langsung acara yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Acara tersebut mengambil tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkunga-humas pemprov sumsel-

PALPRES.COM – Acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 berlangsung khidmad.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri langsung acara yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024.

  Acara tersebut mengambil tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Inspektur Upacara kegiatan mengatakan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.

BACA JUGA:PKK Sumsel Gelar Jambore Kader PKK Sumsel , Terus Tinggkatkan Kualitas Kehidupan Keluarga

BACA JUGA:3 Pantai Terindah di Kalimantan Selatan, Keindahannya Kalahkan Pantai Sanur Bali!

Hal tersebut diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

“Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif,” jelas Mendagri. 

Sementara itu, menurut Mendagri jika dalam konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.

BACA JUGA: Tindaklanjut LHP Muba di Atas Rata-rata Nasional, Capai 88, 6 Persen

BACA JUGA:Konsumsi Gas Alam PGN di Palembang Naik 7 Persen Selama Ramadan dan Lebaran

“Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata,” kata Mendagri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: