Honda

Pemilik KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Pemilik KIS PBI Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Rp2.400.000, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Proses pencairan bansos BPNT Rp600.000,- di kantor Pos--Pribadi

PALPRES.COM - Pemilik BPJS KIS PBI berpeluang mendapatkan bansos BPNT atau sembako yang besarananya Rp2.400.000,- per tahun.

Pencairan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako masih sangat ditunggu oleh masyarakat penerima manfaat yang ada.

Sekitar lebih kurang 18 juta penerima akan kembali mendapatkan bantuan sembako ini pada tahun 2024. Hal ini seiring dengan informasi resmi yang dirilis oleh Kemensos pada laman resminya beberapa waktu lalu.

Bansos BPNT yang sekarang disebut sembako pada awalnya berbentuk saldo dan bisa ditukarkan dengan sembako pada agen yang telah ditunjuk.

BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos

BACA JUGA:TEMBUS 1 MILIAR! 7 Motor Jadul Ini Paling Dicari Kolektor Tahun 2024

Akan tetapi pada saat sekarang ini, format penyalurannya berubah bentuk.

Dengan menyalurkan secara tunai melalui PT.Pos Indonesia.

Pada tahun ini, penyaluran tetap akan dilaksanakan melalui kantor pos seperti tahun lalu.

Mekanismenya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan undangan pada saat pencairan dan menunjukan KTP asli.

Bantuan langsung bisa diambil.

BACA JUGA:9 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT PKH Dari Kemensos

BACA JUGA:TEMBUS 1 MILIAR! 7 Motor Jadul Ini Paling Dicari Kolektor Tahun 2024

Nah bagi yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit atau berada diluar kota bisa dibuktikan dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan penerima bantuan yang sebenarnya.

Jika tidak ada kendala, diperkirakan pencairan BPNT/Sembako masih akan melalui PT.Pos sebesar Rp. 200.000 per bulan, dan akan diberikan selama tiga bulan.

Dengan total, Rp. 600.000 per penerima manfaat.

Hal ini kemungikanan besar akan terjadi.

Dikarenakan anggaran sudah disiapkan pemerintah.

BACA JUGA:Kemensos Akan Salurkan 4 Jenis Bansos Pertengahan Tahun Ini, Per Orang Ada yang Dapat Rp20.000.000,-

BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos

Hanya menunggu surat resminya saja.

Adapun tujuan dari penyaluran BPNT ini menjadi Sembako tunai adalah untuk mengurangi dan menghemat waktu yang  diambil pada saat penyaluran bansos.

Akan tetapi, Kemensos harus menambah sedikit biaya penyaluran apabila hal ini terjadi.

Bagi pemilik e-KTP dan Kartu BPJS Kesehatan dalam hal ini KIS-PBI bisa berpeluang mendapatkan BLT BPNT/Sembako ini.

BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Berobat Gratis BPJS KIS PBI Dari Pemerintah

BACA JUGA:Perbedaan Bansos PKH vs BPNT yang Jarang Masyarakat Ketahui

Dikarenakan syarat agar dapat bansos adalah memiliki e-KTP dan terdata di dalam DTKS Pusdatin milik Kemensos. Hal tersebut memungkinkan untuk peilik KIS PBI yang dibayarksn pemerintah sebesar Rp. 42.000 per orang itu bisa merasakan bansos BPNT/SembaKO Rp. 2.400.000 per tahun.

Apabila setelah dicek kamu belum masuk kedalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa dilingkunganmu.

Nanti mereka akan menampung datamu, kemudian diadakan musyawarah desa.

Setelah itu, datamu baru diinput pada SIK-Ng yang di kelola oleh desa ataupun kelurahan.

Barulah nanti disahkan oleh dinas sosial, kemudian bupat/walikota setempat. 

BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Berobat Gratis BPJS KIS PBI Dari Pemerintah

BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Pemilik KK Yang Bisa Dapat Bansos PKH Dari Kemensos

Jadi untuk kualitas data yang baik, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan.

Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu.

Hal tersebut disampikan Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  pada selasa 17/01/2023 lalu.

Pada pertemuan nasional  itu Risma juga menyampikan bahwa, perbaikan dan pembaharuan data merupakan mutlak  tanggung jawab dari Pemda setempat.

BACA JUGA:5 Mobil Klasik Rilis Tahun 80an yang Saat Ini Masih Diburu Para Kolektor, Nomor 4 Ga Nyangka Banget

BACA JUGA:LAKU KERAS! Ini 5 Jenis Mobil Wuling yang Digilai Banyak Konsumen Indonesia, Mana yang Kamu Punya?

DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin.

Akan tetapi nyatanya, perubahan dilapangan begitu dinamis, sehingga sudah selayaknya pemutakhiran data dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan rutin tidak harus menunggu selama itu agar data yang didapatkan lebih up to date, dan tepat sasaran.

Itu semua merupakan tanggung jawab semua pihak, jika ingin bansos ini dirasakan oleh mereka yang benar-benar layak mendapatkan.

BACA JUGA:Gunakan Teknologi Canggih, Simak Spesifikasi Dari Motor Suzuki Avenis 125 yang Kepalanya Menyerupai Hewan

BACA JUGA:Bisa Jadi Pertimbangan, Ini Daftar Harga Hewan Qurban 2024 Lengkap dengan Cara Memilihnya

Disamping itu, dibuthkan juga kesadaraan masyarakat untuk lebih memperhatikan data kependudukan, dan administrasi lainnya sebagai salah satu syarat untuk didata kedalam DTKS.

Semoga dapat dipahami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: