Tren Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Kabupaten Muba, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
Ilustrasi Angka Perceraian di Kabupaten Muba Meningkat.-Foto Freepik-
BACA JUGA:Ratusan Istri di Musi Banyuasin Ajukan Gugat Cerai, Penyebab Nomor 8 Berucap Istighfar
Taufikurahman juga mengutarakan, selain pertengkaran ada juga penyebab perceraian karena salah satu pihak, baik itu istri atau suami meninggalkan pasangannya, atau karena adanya perselingkuhan atau orang ketiga.
“Dua faktor itu pun bisa penyebabnya, ada juga suami dipenjara karena kasus narkoba atau pelanggaran hukum,” bebernya.
Kendati begitu, lanjut Taufik kasus perkara yang masuk di Pengadilan Agama telah dilakukan mediasi.
Walaupun begitu, bahwa dalam kasus melanggar hukum telah dilakukan mediasi terlebih dulu.
BACA JUGA:Janda di OKU Timur Makin Banyak, Tingkat Perceraian Meningkat Ternyata Penyebabnya Karena Ini
“Dalam titik temu tidak ditemukan akan saling sepakat yang akhirnya perceraian putusan terakhir,” tandasnya.
Era Terbentuknya Pengadilan Agama Sekayu
Sejak diterbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan 5 cabang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah provinsi dan 2 Pengadilan Agama serta 32 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
Serta Keputusan Menteri Agama nomor 96 tahun 1982 tentang Pembentukan Kepaniteraan 5 cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi dan 2 Pengadilan Agama serta 32 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk Pengadilan Agama Sekayu.
Pada awal terbentuknya Pengadilan Agama Sekayu, jumlah Pegawai hanya terdiri dari 4 orang yaitu Drs A Sayuti Hamzah (Ketua), Drs A Sanusi ZA (Panitera Kepala), Salamuddin (Bendahara) dan Fauzi (Staf).
Pengadilan Agama Sekayu dalam melaksanakan tugasnya menumpang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekayu selama lebih/ kurang 3 bulan sejak Desember 1982 sampai dengan Maret 1983.
Hingga kemudian dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Sekayu pada tahun 1983 seluas 150m2 yang berlokasi di Jalan Merdeka Lk I Nomor 497, Sekayu yang menjadi cikal-bakal gedung kantor Pengadilan Agama Sekayu saat ini.
Pada tahun 1992 dibangun kembali Balai Sidang seluas 100m2 dengan anggaran yang diperoleh dari DIP Departemen Agama tanggal 14 Maret 1992.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: