TEGAS! Polres OKI Larang Orgen Tunggal Mainkan Musik Remix, Ini Sanksinya
Polres OKI mengeluarkan himbauan larangan musik remix di acara hajatan atau pesta umum karena mengganggu kamtibmas-PALPRES.COM-
Kapolsek-Kapolsek sudah saya perintahkan untuk tindak tegas bagi yang melanggar," tandas Kapolres.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Nuryadi menyatakan, pihaknya telah meneruskan himbauan larangan ini kepada camat serta kepala desa di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam.
BACA JUGA:Hanya Rp 7 Jutaan, HP Oppo Reno 11 Pro 5G Speknya Mirip iPhone, Yuk Intip Jeroannya!
BACA JUGA:Asing Kuasai Smelter Nikel Rp37 Triliun di Sulawesi Tengah, Ini Dampaknya Bagi Daerah Sekitar
"Kades sebagai perpanjangan pemerintah di tingkat desa juga diminta untuk menghimbau warganya yang menggelar pesta hajatan.
Jadi bukan pesta hajatannya yang dilarang, tapi musik remix-nya.
Karena itu sumber dari segala tindak kejahatan lain yang bisa menimbulkan dampak yang parah bagi masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: