Rian Tiarno Diamankan Polisi, Barang Bukti Ini Ikut Disita Petugas
Tersangka Rian Tiarno yang merupakan penjual sabu dan pil ekstasi di Kecamatan SP Padang-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Rian Tiarno (30), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang diamankan polisi pada Kamis 16 Mei 2024.
Diketahui, Rian Tiarno merupakan tersangka yang kerap memperjual belikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Boladi Ostin SH MH menegaskan pelaku memang telah lama menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres OKI.
BACA JUGA:JANGAN REMEHKAN! Air Cucian Beras Memiliki Khasiat dan Kekuatan Gaib
Penangkapan berawal adanya informasi bahwa ada bandar narkoba di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang bernama Rian yang kerap menjual narkoba di rumahnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan yang dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya SH dan anggotanya.
Setelah memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya pada Kamis 16 Mei 2024, sekira jam 10.00 WIB, Tim 1 Satresnarkoba Pores OKI mendatangi rumah tersangka yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu dan ekstasi.
Setibanya di depan rumah tersangka, anggota langsung melakukan penggerebakan dan masuk ke dalam rumah tersangka dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di ruang depan rumah tersebut.
BACA JUGA:Deretan Provinsi Penghasil Ikan Cakalang Terbanyak di Indonesia, Sulawesi Mendominasi
BACA JUGA:Anak Muda di OKI Dibekali Keterampilan Kerja, Ini Harapan Pemerintah Daerah
Setelah ditanya, pelaku mengaku bernama Rian Tiarno bin Maryono.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: