Citraland
Honda

PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Setiap Perlintasan Kereta Api

PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Setiap Perlintasan Kereta Api

PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Kereta Api-dokumentasi-Humas PTKAI Divre III Palembang

PALEMBANG, PALPRES.COM – Banyaknya kecelakaan yang terjadi di lintasan kereta api karena masih banyaknya pengendara yang berani melanggar dan menerobos perlintasan.

Padahal, pintu perlintasan kereta api telah ditutup dengan palang ketika kereta hampir lewat.

Tentu saja, tindakan ini sangatlah membahayakan bagi perjalanan kereta api dan juga bagi pengendara itu sendiri.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa PT KAI Divre III bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih pada Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Mobil MPV Toyota Innova Crysta yang Tampilannya Elegan, dan Mewah

BACA JUGA:Jelang Timnas Indonesia vs Irak: Perwakilan IFA Telah Tiba di Tanah Air Lebih Dulu

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kepada masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan kereta api.

Selama kegiatan sosialisasi tersebut, para pengendara baik itu roda dua maupun roda empat dihimbau agar lebih disiplin.

Himbauan ini dilakukan melalui spanduk-spanduk yang dipasang untuk keselamatan.

Selain sosialisasi, KAI Divre III dan OPKA Sumsel juga melakukan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Pandit Senior Ini Prediksi Marselino Ferdinan Takkan Bermain Saat Timnas Indonesia Vs Irak, Penyebabnya...

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT IFARS Pharmaceutical Laboratories Tersedia 10 Posisi Jabatan Cek Kualifikasi

Aida juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai cara melewati perlintasan kereta api yang tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini menyatakan bahwa pengemudi harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: