Citraland
Honda

Daftar Penerima Bansos PKH Sepanjang 2024 Keluar, Pastikan Namamu Ada Di link Berikut !

Daftar Penerima Bansos PKH Sepanjang 2024 Keluar, Pastikan Namamu Ada  Di link Berikut !

Cek nama penerima bansos PKH sepanjang 2024 ini di www.cekbansos.go.id-palpres.com-

Pemberdayaan ini diharapkan dapat menciptakan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mampu keluar secara sadar, dan mandiri dari kepesertaan PKH.

Serta dapat mandiri menciptakan lapangan usaha sendiri, walaupun dalam skala yang masih tergolong kecil.

Perbedaan PKH dengan bansos lainnya, tentunya sangat jelas. 

PKH tidak hanya memberikan stimulus berupa dana bansos, tetapi juga pendampingan untuk membuka, dan mengubah secara perlahan pola pikir masyarkat.

BACA JUGA:5 Mobil Mewah yang Pernah Dijual Di Indonesia, Salah Satunya Ada yang Harganya Capai Rp30 Miliar

BACA JUGA:Apa Perbedaan Penulisan IDR dan Rp? Simak Penjelasan Ini

Adapun pemberdayaan yang dilakukan meliputi pemberian modul yang terdiri dari modul kesehatan, dan gizi. Modul perlindungan anak. Modul pola pengasuahn anak. Modul ekonomi, modul stunting, dan terakhir modul kesos.

Kesemua modul diatas disampaikan oleh Pendamping Sosial PKH yang telah tersertifikasi secara nasional oleh lembaga kredible. 

Serta dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali.

Dimana ini masuk kedalam kewajiban si penerima bansos untuk dipenuhi sepanjang terdaftar sebagai penerima bansos reguler seperti PKH.

Di tahun ini, PKH sudah masuk kedalam usia 17 tahun.

BACA JUGA:Vivo X100 Ultra Vs iPhone 15 Pro Max, Siapa yang Kameranya Lebih Canggih? Meski Harga Cuma Beda Sejutaan

BACA JUGA:KEREN! Ini Tampilan New Yamaha NMAX 2024, Cek Harganya

Semoga kedepan, program yang berkomitmen dalam mengentaskan kemiskinan, dan menciptakan penggiat UMKM sebanyak mungkin ini dapat terus ada. 

Karena, telah banyak memberikan hasil nyata terhadap penurunan angka stunting, anak putus sekolah, lansia, dan disabilitas terlantar, serta kemiskinan ekstream di Indoensia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: