Honda

Pemilik KIS PBI Segera Cek Namamu Pada Laman Cekbansos, Dana PKH Tahap 3 Bisa Didapat Segera

Pemilik KIS PBI Segera Cek Namamu Pada Laman Cekbansos, Dana PKH Tahap 3 Bisa Didapat Segera

Pemilik kartu KIS PBI gratis berpeluang dapat bansos PKH--Instagram @Kemensosri

PALPRES.COM - Ternyata pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS bisa mendapatkan bansos PKH pada tahap 3 mendatang, jika memenuhi beberapa ketentuan yang ada.

Seperti diketahui, Kartu BPJS Kesehata KIS memiliki dua jenis.

Pertama adalah KIS yang dibayarkan secara mandiri. Kedua, KIS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Tentu keduanya meiliki perbedaan yang ada.

Terutama untuk kelasnya. Dimana pemilik KIS-PBI tidak bisa naik kelas, berbeda dengan pemilik KIS yang dibayarkan secara mandiri.

Dengan adanya kartu KIS tersebut  banyak manfaat yang dirasakan oleh warga yang kurang mampu. Apalagi ketika sakit, dan perlu mendapatkan perawatan difasilitas kesehatan.

BACA JUGA:3 BLT Cair Juni Mendatang, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Simak Cara Dapatnya Disini!

BACA JUGA:LEBIH KEREN! Begini Spesifikasi Dari Mobil Honda Civic 2025

Nah sedikit kabar gebira, bagi kamu pemilik KIS-PBI yang dibayarkan pemerintah melalui APBN.

Pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut berkesempatan untuk mendapatkan Bansos PKH pada 2024 dengan syarat dan ketentuan yang ada.

Jika sayarat tersebut terpenuhi, peluang untuk terdata menjadi peneria bansos terbuka lebar. 

Salah satu syaratnya adalah  peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

Dikarenakan sejak April 2021 Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos. Seperti PKH, KIP,KIS, BPNT, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:4 Tipe Honda Civic yang Mengaspal Di Indonesia, Ada Punyamu?

BACA JUGA:CUMA 3 JUTAAN! Samsung A15 5 G, VS A 14 4G, Spek Gacor Dengan Desain Keren

Jadi apabila kamu memiliki KIS Aktif, dengan anggaran dari APBN bisa mendapatkan bansos lainnya. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan diwilayah tinggalmu.

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

BACA JUGA:Intip Fitur Lengkap Huawei Watch Fit 3 yang Mirip iPhone Tapi Harganya Cuma Rp 1jutaan

BACA JUGA:Spesifikasi dari Toyota Majesty, MPV Premium Lebih Murah dari Alphard dan Vellfire

Bagi kamu yang sudah memiliki kartu KIS PBI, kamu bisa mengecek apakah kamu terdata didalam DTKS dan mendapatkan jenis bantuan apa saja.

Caranya, kamu cukup medownload aplikasi Cek Bansos di Playstore atau kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun.

Lalu masukkan  Nomer Induk Kependudukan (NIK) YANG ada di KTPmu, dan nomor Kartu Keluarga (KK), Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

BACA JUGA:Ada Dana Tambahan Pada Juni Ini Untuk Penerima Bansos PKH, dan BPNT, Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Simak Metode Pencairan Bansos PKH, dan BPNT yang Mengalami Perubahan, dan Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima

Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terakhir klik 'Buat Akun Baru' maka akan muncul daftar penerima bantuan ini.

Tinggal kamu cari saja namamu disitu dengan bantuan apa yang didapatkan.

Nah apabila kamu sudah memiliki akun, kamu tinggal masuk saja pada akunmu itu.

Serta masukan nama, dan NIK, serta Nomor KK-mu.

BACA JUGA:Suhu 41 Derajat Celcius di Madinah, Jemaah Haji Palembang Keluhkan Pusing dan Bibir Pecah-pecah

BACA JUGA:72 Mahasiswa Unsri Kunjungi Kilang Pertamina Plaju, Tak Cuma Dalami Praktik Ilmu

Tunggu sampai namamu keluar disertai dengan beberapa keterangan yang ada. Seperti jenis bansos apa yang kamu dapatkan.

Perlu diketahui, selain harus terdaftar di DTKS, pemilik kartu KIS juga harus memenuhi beberapa syarat agarbisa mendapatkan bantuan PKH.

Antaralain, masuk dalam penambahan kuota yang telah ditentukan oleh pusat.

Penambahan kuota penerima PKH ini biasanya diambil dari nama-nama yang telah terdaftar di DTKS yang telah di sahkan pemerintah daerah setempat.

Jadi kamu harus bersabar, karena hal ini memakan waktu dan proses yang tidak singkat.

BACA JUGA:Gelaran Musik Remix di Hajatan kembali Telan Korban, AWPI Dukung Larangan House Music di Hajatan

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 7 Trik dan Fitur Rahasia HP Android

Disamping itu, setelah namamu ada didalam penambahan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, kamu juga akan melalui proses validasi data.

Disni dilihat apakah kamu memiliki komponen PKH yang telah ditentukan. 

Barulah apabila setelah divalidasi semua cocok, dan memenuhi syarat kamu akan menunggu sampai namamu disahkan sebagai penerima bansos.

Kemudian dibuatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap juga sebagai ATM untuk pengambilan bansos. Itu saja informasi yang bisa disampaikan, semoga dapat dipahami.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: