Sah! DPRD Ogan Ilir Setujui LKPJ Bupati Tahun 2023
Sah! DPRD Ogan Ilir Setujui LKPJ Bupati Tahun 2023--
OGAN ILIR, PALPRES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ Bupati Ogan Ilir Tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di ruang rapat utama paripurna gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Kompleks Perkantoran Terpadu atau KPT Tanjung Senai, Rabu 24 April 2024.
Persetujuan LKPJ Bupati Tahun 2024 , setelah 4 Pansus DPRD Ogan Ilir menyampaikan laporannya, masing-masing Rahmadi Djakfar (Pansus 1), Nazori (Pansus 2) dan Sukarni (Pansus 3) dan Amir Hamzah (Pansus 4).
Meski ke empat Pansus menyetujui, namun tetap memberikan catatan, Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH, dan dihadiri Wakil Bupati atau Wabup H Ardani SH MH, dan 21 Anggota DPRD dari 40 anggota DPRD.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Sampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1445 H
Agenda sidang rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tahun sidang 2024, dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun anggaran 2023 pada pembicaraan tingkat kedua,
yakni A. Penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tentang catatan strategi DPRD Kabupaten Ogan Ilir, B.Pengambilan Keputusan rapat paripurna. C. Pendapat akhir Bupati Ogan Ilir
Dari hasil Pansus I, II, III dan IV yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Mukhsinah SE antara lain menyimpulkan rancangan- rancangan yang merupakan catatan strategis DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Tahun anggaran 2023.
Hasil pembahasan DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
BACA JUGA:Paripurna LKPJ Tidak Kuorum, Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Pendapat Fraksi
Catatan-catatan strategis sebagaimana dimaksud dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten Ogan Ilir ke depan.
Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya ditetapkan 24 April 2024 dan ditandatangani oleh ketua DPRD Ogan Ilir. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: