RDPS
Honda

Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

Ilustrasi tenaga honorer mengikuti seleksi tes penerimaan PPPK 2024-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa tenaga honorer, non ASN dan sejenisnya bakal dihapus maksimal pada Desember 2024, pemerintah pun berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan tersebut.

Untuk itu, tenaga honorer diwajibkan ikut serta dalam ter seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sayangnya, ada kekhawatiran dari tenaga honorer yang lanjut usia atau lama mengabdi bakal kalah bersaing dengan pelamar umum atau fresh graduate karena perbedaan zaman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Para Pedagang Cinde Palembang, inilah 8 Khasiat Batu Akik Aquamarine, Bikin Hati Bahagia!

Anas juga menyatakan, bahwa tes seleksi PPPK hanya formalitas bagi tenaga honorer.

"Jadi mengenai tes bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas, mereka 100 persen diterima," ungkap Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, bocoran yang diterima dari KemenPAN RB, ada 2 kategori tenaga honorer yang akan diangkat otomatis jadi PPPK 2024.

Bocoran ini diketahui saat KemenPAN RB menyampaikan paparan dalam persiapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

KemenPAN RB dalam paparannya menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2024 diperuntukan bagi tenaga honorer.

Pengadaan CASN 2024 ini, arah kebijakannya fokus pada pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan dan guru.

Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya seoptimal mungkin dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di instansi pusat dan daerah.

Sehingga, pemerintah bakal menata tenaga honorer menjadi PPPK sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada jabatan guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: