Honda

Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Pilkada 2024, Serentak Digelar pada November 2024

Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Pilkada 2024, Serentak Digelar pada November 2024

Besaran gaji PPS berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022-protokol_kota_palembang-Instagram

PALPRES.COM – Besaran gaji yang akan diterima Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang akan didapatkan anggota PPS pada Pilkada 2024 berkisar antara Rp 1.300.000 - 1.500.000 per orang.

Seperti diketahui, pada tahun 2024 ini, Indonesia akan mengadakan secara serentak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mulai dari pemilihan Gubernur dan wakil, hingga pemilihan Walikota/Bupati dan wakilnya. 

BACA JUGA:Daftar 10 Negara Terbaik buat Perjalanan Wisata Versi World Economic Forum 2024, Indonesia Urutan Berapa?

BACA JUGA:SMAN 17 Palembang Juara I Lomba Perpustakaan Terbaik Tingkat Provinsi, Pj Gubernur Upayakan Tambahan Asrama

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.

Besaran gaji yang akan diterima anggota tersebut telah ditetapkan, guna memastikan anggota PPS bisa menjalankan tugas mereka dengan baik.

Menurut keputusan tersebut, gaji PPS Pilkada 2024 untuk ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp1.500.000 per orang.

Sementara anggota PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.300.000 per orang.

BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya

BACA JUGA:Canggihnya Fasilitas Polres Khusus IKN, Telan Anggaran Rp155,6 Miliar, Progresnya?

Sedangkan untuk sekretaris PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.150.000 per orang. 

Tentunya, besaran gaji yang diberikan ini dharapkan dapat mengakomdasi setiap pengeluaran dan waktu yang telah dicurahkan anggota PPS dalam menjalankan tugas mereka saat Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.

Sekadar informasi, pada Pilkada 2024 mendatang, peran PPS ini akan menjadi sangat penting dan krusial.

Mereka akan mengelola pemungutan suara yang berlangsung dengan baik.

BACA JUGA:Inilah Sekolah Unik Pertama di Indonesia, Bimbing Anak Jadi Gamers Profesional, Biaya Masuknya?

BACA JUGA:TC Timnas Indonesia Dimulai Hari Ini, Dua Pemain Abroad Telat Gabung, Siapa Saja?

Selain itu juga memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada nanti.

Tentu engan pemberian gaji PPS Pilkada 2024 yang cukup bagi setiap anggota PPS, diharapkan petugas PPS ini nantinya dapat tetap fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka.

Besaran gaji petugas PPS Pilkada 2024 ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk upaya guna memastikan integritas dan juga profesionalisme PPS dalam bekerja melaksanakan Pilkada 2024.

Dimana hal ini diharapkan akan berkontribusi dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan dan adil serta akuntabel. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Juni, Berikut Link Pendaftaran Lengkap dengan Syarat dan Formasinya

BACA JUGA:Orang Nomor 1 di Sumsel Ikut Promosikan Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju

Berikut ini gaji PPS Pilkada 2024 beserta masa kerja berhasil dirangkup Palpres.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa 28 Mei 2024

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

3. Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

3. Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: