Akhirnya Kenaikan UKT PTN Dibatalkan, Nadiem: Dengarkan Banyak Aspirasi
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan pembatralan kenaikan UKT.--
Perlu diketahui, permasalahan ini dilatarbelakangi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta, meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba
BACA JUGA:Berikut Ini Deretan Nama-nama Kapolres yang Pernah Menjabat di Kota Lubukllinggau
Mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi, agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Jadi sebenarnya ada beberapa miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Fakta yang betul adalah Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
BACA JUGA:Warganya Harus Pakai AC, Inilah 5 Kecamatan dengan Suhu Udara Terpanas di Pekalongan
BACA JUGA:Ini Cara Staf Biro AK Unhan RI Hidup Sehat, Nyesel Kalo Gak Dicoba!
Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya, karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.
Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
“Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: