LUAR BIASA! Pemkab OKI Kunci Raihan WTP 13 Kali Secara Beruntun
Pj Bupati OKI didampingi Ketua DPRD OKI menerima penghargaan WTP ke 13 kalinya dari BPK RI perwakilan Sumsel-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Selama 13 tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 diterima langsung Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya di Kantor BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, pada Rabu 30 Mei 2024.
Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya mengaku bersyukur, atas catatan WTP ke 13 kalinya secara beruntun ini.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK, akan segera ditindaklanjuti dalam menyempurnakan WTP ini.
BACA JUGA:SAH! 3.074 Tenaga Honorer di OKI Jadi ASN PPPK
BACA JUGA:PGN Gelar RUPST 2023, Bagikan Deviden USD 222,43 Juta, Berikut Susunan Direksi Terbaru
"Alhamdulillah tahun ini Pemkab OKI dapat mempertahankan WTP yang ke 13 kali.
Tadi sudah jelas, ada beberapa rekomendasi yang akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Catatan ini merupakan salah satu prestasi membanggakan dan menjadi cerminan, bahwa transparansi, kredibilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin.
Kepala BPK RI perwakilan Sumsel, Andri Yogama mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan gambaran utuh pengelolaan hingga penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:DISIMAK ! Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 Segera Cair Bulan Ini, Begini Cara Dapatnya
BACA JUGA:Tangkis Berita Hoaks, Pemprov Sumsel Gandeng KPK RI Hasilkan Konten Berkualitas Cegah Korupsi
"BPK memotret dan menyajikan laporan keuangan daerah serta memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan.
Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: