Honda

RESMI! Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Tidak Perlu Pengajuan Perpanjangan Lagi?

RESMI! Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Tidak Perlu Pengajuan Perpanjangan Lagi?

Benarkan Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun.-Foto Youtube-

PALPRES.COM- Sudah tahu belum masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak lagi 1 tahun atau 5 tahun loh.

Melainkan sudah diperpanjang sampai batas usia pensiun, benarkah demikian?

Dari pada bikin penasaran lebih baik simak ulasannya sampai habis guys.

Masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK telah di-update oleh pemerintah.

BACA JUGA:MenPAN RB: NIP Tenaga Honorer Ini Bakal Dicabut Setelah Diangkat PPPK

BACA JUGA:WAJIB TAHU! 3 Prioritas Guru Honorer yang Bisa Diangkat ASN PPPK 2024

Kini PPPK se-Indonesia tidak lagi hanya akan bekerja selama 1 tahun atau 5 tahun saja melainkan sampai dengan pensiun.

Jadi sekarang masa kerja PPPK sudah sama dengan PNS.

Tanpa dilakukan pengajuan bakal secara otomatis masa kerja PPPK bakal diberikan perpanjangan.

Hal tersebut disebabkan karena sistem kontrak kerja PPPK telah resmi dihapus.

BACA JUGA:Guru Honorer Ingin Ikut Seleksi PPPK 2024 Harus Punya 2 Syarat Ini, Pemegang Serdik Lolos 100 Persen?

BACA JUGA:Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?

Adapun untuk aturan masa kerja PPPK yang telah di-update oleh pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Jabatan manajerial 

- Batas Usia Pensiun atau BUP hingga 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi Madya.

- Batas usia pensiun atau BUP hingga 50 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

2. Jabatan Non Manajerial

-Batas usia pensiun atau BUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional seperti guru dan dosen batas usia pensiun hingga 58 tahun.

- Bagi pejabat pelaksana untuk batas usia pensiun itu 56 tahun.

Demikian tadi pembahasan mengenai masa kerja PPPK yang sudah di-update oleh pemerintah.

BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian.Terima kasih.

Disamping itu juga, pemerintah pun memprioritaskan guru honorer yang bakalan diangkat PPPK pada tahun 2024 ini.

Adapun 3 proritas guru honorer yang diangkat PPK, yakni. 

Seleksi CPNS akan segera dibuka termasuk untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk para guru.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya

BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?

Para guru honorer berkesempatan untuk bisa diangkat  menjadi ASN PPPK 2024. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (KemenPANRB) memastikan para honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini termasuk para guru honorer. 

Namun untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru honorer. 

Selain itu guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2024 juga harus memiliki formasi. 

BACA JUGA:Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

BACA JUGA:6.000 Kuota Tersedia, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Honorer Ikut Seleksi PPPK

Perlu diketahui jika ada 3 urutan prioritas pengangkatan ASN PPPK 2024, apa saja?

1. Eks Tenaga Honorer K2 atau Tenaga Honorer Kategori 2 merupakan tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010.

Eks Tenaga Honorer K2 ini merupakan prioritas teratas pengangkatan guru honorer sebagai ASN PPPK 2024.

2. Guru honorer yang terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:HORE! 41 Daerah Sudah Ajukan Usulan Formasi CPNS dan PPPK, Daerahmu Termasuk?

3. Guru Honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah atau bekerja di sekolah negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: