Citraland
Honda

Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini

Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini

Satnarkoba Polres OKI amankan pelaku AS dan barang bukti narkoba-Satnarkoba Polres OKI-

Sealain itu, tersangka AS juga mengaku sudah lebih kurang seminggu menjual sabu.

Kini, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perahu Getek Pasutri Asal Ogan Ilir Ini Dihantam Ombak, Istrinya Hilang di Sungai Ogan

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman paling lama kurungan penjara 20 tahun atau Pasal 112 ayat 1, yang ancamannya pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: