Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini
Satnarkoba Polres OKI amankan pelaku AS dan barang bukti narkoba-Satnarkoba Polres OKI-
Sealain itu, tersangka AS juga mengaku sudah lebih kurang seminggu menjual sabu.
Kini, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Perahu Getek Pasutri Asal Ogan Ilir Ini Dihantam Ombak, Istrinya Hilang di Sungai Ogan
BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!
Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman paling lama kurungan penjara 20 tahun atau Pasal 112 ayat 1, yang ancamannya pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: