Honda

Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi-Kominfo Muba For Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memberikan alasan terkait penggantian Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) pada Jumat 7 Juni 2024.

“Benar siang tadi diserahkan Surat Keputusan atau SK Kadis PMD,” aku Pj Bupati Muba ketika dikonfirmasi, Jumat 7 Juni 2024.

Menurutnya pergantian Plt Kadis PMD sendiri karena melakukan penyegaran di intansi tersebut.

“Mengingat Plt tugas yang lama sudah hampir 1 tahun,” katanya.

BACA JUGA:Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya

“Untuk lengkapnya boleh tanya kepala BKPSDM aturan penunjukkan Plt Kadis PMD,” katanya lagi.

Namun disinggung terjadi politik, Pj Bupati Muba menegaskan, dirinya akan selalu bersikap netral dalam berpolitik.

“Saya tidak akan ikut-ikutan dalam berpolitik,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba Drs Aidil Fitri MSi menambahkan, bahwa penyerahan SK itu langsung oleh Pj Bupati Muba.

BACA JUGA:Temui Pj Bupati Muba, PT Indomarco Prismatama Salurkan Dua Bantuan CSR

“Pak Pj Bupati menyerahkan SK Plt Kadis PMD kepada Staf Ahli pak Richard Cahyadi tadi siang, itu benar,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa, penunjukan yang dilakukan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.3/0245/BKPSDM/2024 Bupati Musi Banyuasin.

Dalam surat itu tertuang dasar pemberian surat perintah pelaksana tugas bagi Richard Cahyadi.

1. UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897).

BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, Tim Gabungan Berhasil Tertibkan Tempat Masak Minyak Ilegal di Muba

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).

3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

4. Perda Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

5. Surat edaran Kepala BKN Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

BACA JUGA:Lantik 2.392 PPPK di Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Ini

Selain itu tertulis juga Menunjuk:

Nama :Richard Cahyadi AP MSi

NIP         : 197604161994121001

Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda/ Gol.IV/c)

BACA JUGA:Bangga, Muba Satu-satunya Kabupaten di Sumatera Sukses Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Jabatan : Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Bahwa terhitung tanggal 7 Juni 2024, disamping jabatan utamanya sebagai staf ahli Bupati juga melaksanakan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba.

Serta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Ditandatangani langsung Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi pada tanggal 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Muba Sambut Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Tembusan diberikan kepada:

1. Gubernur Sumatera Selatan

2. Kepala Kantor Regional VII BKN

3. Ketua DPRD Kabupaten Muba

BACA JUGA:Resmi Kantongi 18 Kursi DPRD, Ini Parpol Sementara Pengusung Hj Lucianty di Pilkada Muba 2024

4. Inspektur Kabupaten Muba

5. Kepala Bagian Hukum Setda Muba 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: