Urusan Sertifikat Tanah di Palembang Sudah Berbasis Elektronik, Selamat Tinggal Proses Manual
![Urusan Sertifikat Tanah di Palembang Sudah Berbasis Elektronik, Selamat Tinggal Proses Manual](https://palpres.disway.id/upload/9167633528dedf442b595dcf401195d5.jpg)
kantor Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan telah meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024. Kantor ini didirikan bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat --Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM – Urusan sertifikat tanah di Palembang tidak perlu lagi secara manual.
Kini warga Kota Palembang bisa mengurus sertifikat tanah dengan cara elektronik.
Pasalnya, kini kantor Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan telah meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024.
Kantor ini didirikan bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat tanah.
BACA JUGA:Baik atau Buruk? Ini 10 Tanda Ular Masuk Rumah Malam Hari Menurut Primbon Jawa
BACA JUGA:Lapas Sekayu Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Blok Hunian Warga Binaan, Apa Tujuannya?
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumsel, Asnawati menjelaskan jika mulai 6 Juni 2024, pelayanan manual untuk urusan sertifikat tanah sudah tidak dilakukan lagi.
Kini pihaknya telah memiliki kantor pelayanan elektronik.
Tentunya, ia berharap agar masyarakat Kota Palembang sudah tersosialisasikan mengenai layanan sertifikat elektronik tersebut.
"Mulai hari ini, layanan manual sudah tidak kita laksanakan lagi.
BACA JUGA:Segera Tangani Bila Alami Gangguan Mental, Bisa Berdampak Bahaya Seperti Ini
Dan mulai sekarang setiap permohonan yang masuk ke kita prosesnya secara elektronik,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika di Sumsel merupakan daerah terbanyak se Indonesia yang memiliki kantor pelayanan elektronik.
“Kantor elektronik ini sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam mendapatkan sertifikat tanah,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyambut baik peresmian kantor elektronik ini.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pilih Sapi Simental jadi Hewan Kurban untuk Warga Sumsel, Beratnya Capai 1.135 Ton
BACA JUGA:Diprediksi Jadi OKB, 4 Weton Ini Punya Keistimewaan Positif Mendatangkan Rezeki Berlimpah
Ia menyebutkan jika ini merupakan kantor ke empat yang ada di Indonesia.
Tujuan berdirinya kantor elektronik ini adalah untuk memberikan layanan sertifikat tanah berbasis elektronik.
"Launching kantor ini merupakan program dari ATR/BPN guna memberikan sertifikat tanah dengan basis elektronik.
Jadi urusan sertifikat tanah sudah bukan manual lagi.
BACA JUGA:Diprediksi Jadi OKB, 4 Weton Ini Punya Keistimewaan Positif Mendatangkan Rezeki Berlimpah
BACA JUGA:Duet Bareng Gita Youbi, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Hibur Penonton
Di sini tidak hanya dokumen saja berupa elektronik, akan tetapi semua layanan membuatkan sertifikat secara digital.
Kita bersyukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dengan adanya kantor ini," katanya.
Agus Fatoni juga mengimbau kepada masyarakat, pemerintah, instansi vertikal atau pihak yang memiliki kepentingan mengajukan kepengurusan sertifikat tanah melalui terobosan baru ini.
"Kehadiran program kantor elektronik ini dapat membuat lebih efisien, efektif dan mudah.
BACA JUGA:CEK ATM! BPNT Mei dan Juni Sudah Cair Via Bank Mandiri, BNI, BSI, BRI, Ada Dana Tambahan Juga Loh
Maka kami mengucapkan terima kasih atas terobosan yang telah dilakukan guna memberikan pelayanan lebih baik," jelasnya.
Agus Fatoni juga menambahkan, teknologi penerbitan dokumen elektronik ini harus dikuasai agar tidak mengalami ketertinggalan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penguasaan TIK harus dimaksimalkan karena saat ini juga telah dicanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memberikan pelayanan kepada penggunanya.
"Sekarang, semua pelayanan harus berbasis elektronik tidak lagi menggunakan cara lama.
BACA JUGA:Bebaskan 4 Sandera Hamas, Militer Israel Bunuh Ratusan Warga Palestina
Maka dari itu, segala manfaat dan kelebihan dokumen elektronik ini tentunya agar tidak tumpang tindih data," jelasnya.
Ia juga mengimbau semua masyarakat memanfaatkan terobosan tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah secara elektronik.
"Tentunya sertifikat elektronik ini akan sangat bermanfaat dalam penyimpanan. Jadi lebih efektif, efisien, maka dari itu untuk seluruh masyarakat, pemerintah, maupun organisasi perangkat daerah untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pengsertifikatan elektronik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: