Pemakaian Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraannya yang Diperbolehkan
FIX! Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite pada 1 September 2024-Freepik-
JAKARTA, PALPRES.COM- Pemerintah bakal membatasi pemakaian bahan bakar bersubsidi khususnya untuk jenis Pertalite.
Dimana saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Arifin Tasrif menyebutkan akan melakukan revisi PerPres (Peraturan Presiden) nomor 191 tahun 2014 tentang pembatasan pendistribusi BBM bersubsidi untuk Pertalite.
Rencananya pemerintah akan mengatur jenis kriteria kendaraan yang bisa mengisi bahan bakar jenis Pertalite atau RON 90.
Nanti aturan itu meliputi cc kendaraan maupun kubikasi, dan azas pemanfaatan dari kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Pertamina Akan Hapus Pertalite, Gantinya 3 Jenis BBM Ini
“Besaran CC-nya, lalu manfaat. Nah pemanfaatan itu dilihat untuk siapa, kalau pertanian,perkebunan maupun usaha kecil mungkin diperbolehkan,” kata Arifin Tasrif.
Hanya saja, Arifin belum bisa menerangkan lebih detail terkait kriteria bagi kendaraan yang diperbolehkan memakai Pertalite, termasuk besaran CC-nya.
Karena menurutnya, saat ini masih tahap revisi aturan dan menunggu keputusan dari Kementerian BUMN, Kemenkue, dan Kemenko Bidang Perekonomian.
“Yang jelas kita nunggu hasilnya revisi itu. Lalu keputusan dari 3 kementerian. Barulah bisa diputuskan jenis kendaraan mana boleh pakai Pertalite,” jelasnya.
BACA JUGA:Mobil SUV Murah, Irit BBM, Perawatan Ringan, Buat Harian yang Fiturnya Sudah Kekinian
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Lagi Isi Pertalite, Kendaraan Kamu Masuk Gak?
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Erika Retnowati menambakan, terkait revisi Perpres itu bakal bisa menjadi krusial dalam menentukan rincian klasifikasi konsumen pengguna BBM jenis Pertalite.
Sekarang ini saja sudah ada aturan mengenai pembatasan BBM jenis solar bersubsidi dan sudah diatur sangat jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: