Honda

Pemakaian Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraannya yang Diperbolehkan

Pemakaian Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraannya yang Diperbolehkan

Pemerintah bakal membatasi pemakaian bahan bakar bersubsidi khususnya untuk jenis Pertalite.-Foto Freepik-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pemerintah bakal membatasi pemakaian bahan bakar bersubsidi khususnya untuk jenis Pertalite.

Dimana saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Arifin Tasrif menyebutkan akan melakukan revisi PerPres (Peraturan Presiden) nomor 191 tahun 2014 tentang pembatasan pendistribusi BBM bersubsidi untuk Pertalite.

Rencananya pemerintah akan mengatur jenis kriteria kendaraan yang  bisa mengisi bahan bakar jenis Pertalite atau RON 90.

Nanti aturan itu meliputi cc kendaraan maupun kubikasi, dan azas pemanfaatan dari kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Harga BBM Non Pertamina Jenis Shell, BP dan Vivo Turun Besar-besaran! Pertamax dan Pertalite Tak Berubah

BACA JUGA:Pertamina Akan Hapus Pertalite, Gantinya 3 Jenis BBM Ini

“Besaran CC-nya, lalu manfaat. Nah pemanfaatan itu dilihat untuk siapa, kalau pertanian,perkebunan maupun usaha kecil mungkin diperbolehkan,” kata Arifin Tasrif.

Hanya saja, Arifin belum bisa menerangkan lebih detail terkait kriteria bagi kendaraan yang diperbolehkan memakai Pertalite, termasuk besaran CC-nya.

Karena menurutnya, saat ini masih tahap revisi aturan dan menunggu keputusan dari Kementerian BUMN, Kemenkue, dan Kemenko Bidang Perekonomian.

“Yang jelas kita nunggu hasilnya revisi itu. Lalu keputusan dari 3 kementerian. Barulah bisa diputuskan jenis kendaraan mana boleh pakai Pertalite,” jelasnya.

BACA JUGA:Mobil SUV Murah, Irit BBM, Perawatan Ringan, Buat Harian yang Fiturnya Sudah Kekinian

BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Lagi Isi Pertalite, Kendaraan Kamu Masuk Gak?

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Erika Retnowati menambakan, terkait revisi Perpres itu bakal bisa menjadi krusial dalam menentukan rincian klasifikasi konsumen pengguna BBM jenis Pertalite.

Sekarang ini saja sudah ada aturan mengenai pembatasan BBM jenis solar bersubsidi dan sudah diatur sangat jelas.

Namun pada kenyataannya pun aturan itu ketika dilapangan banyak diabaikam.

Maka dari itu, ada baik revisa tersebut bisa mengklarifikasikan detail dari jenis kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite.

BACA JUGA:11 Ton BBM Ilegal Diamankan, Sopir dan Kernet Ditangkap Patroli Satuan Brimob

BACA JUGA:Mohon Maaf, Mobil Jenis Ini Ditolak Beli BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya

“Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika. 

Lalu untuk usulan revisi PerPres yang mengatur dalam kelola tata niaga BBM telah diajukan untuk revisi pada pertengahan tahun 2022 lalu.

Aturan itu sangat penting dalam mengelola dan mengendalikan pendistribusan bahan bakar subsisi seperti Pertalite maupun solar.

Sehingga dalam konsumsi tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Naik Selama Libur Lebaran 2024, Ini Daftarnya

 

 "Kita tunggu saja hasilnya kalau sudah terbit revisinya.Baru kita bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: