Honda

PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000

PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000

Proses pencairan bantuan sosial dari Kemensos--Pribadi

PALPRES.COM - Kemensos di bawah Direktorat Jendral Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos) kembali menyalurkan bantuan usaha dengan total Rp 5 Juta kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos PKH dan BPNT yang memiliki rintisan usaha dan siap digraduasi dari kepesertan aktif.

Ditahun 2024 ini, Direktorat Pemberdayaan Sosial dibawah Kementerian Sosial Republik Indonesia akan kembali menyalurkan bansos Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) yang sering disebut dengan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantaral) yang menyasar kepada penerima bansos regular PKH, dan BPNT Sembako yang ingin memulai usaha, atau telah memilki usaha minimal satu tahun.

Nantinya, penerima bansos yang  memiliki usaha, atau baru ingin memulai tersebut akan diberikan bantuan usaha sebesar Rp5.000.000,-.

Jenis usahanya pun tidak terikat atau bebas.

Diantaranya ada yang menjadi penjual keripik pisang, seblak, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Pada Juni 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!

BACA JUGA:HAPE LAWAS TAPI MASIH OK! Simak 9 Mereknya, Mulai Dari Samsung Sampai Dengan iPhone

Dengan catatan, belum terdaftar dibadan hukum pemerintah.

Adapun besaran penerima untuk tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun 2023. Ditaksir akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Lalu siapa saja penerimanya? Mereka adalah para penerima bansos regular seperti PKH, Dan BPNT yang berusia produktif. 

Usian dari umur 20 sampai dengan 30 tahun. Serta memiliki usaha rintisan dibawah satu tahun atau lebih dari satu tahun.

Kemudian setelah mereka mendapatkan bantuan PENA ini, akan diprioritaskan untuk digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri. Tanpa ada paksaan. 

BACA JUGA:YUK SIMAK! Review Lengkap dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX25R, Hadir Diharga Rp 90 Jutaan

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Loh, 5 Mobil yang Jadi Ikon Industri Otomotif Indonesia

Hal ini Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai, disertaii dengan beberapa saksi, dan dokumentasi yang lengkap.

Sebagai tambahan informasi, Pada 26 Januari 2023 lalu Kemensos mengeluarkan surat resmi dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023. 

Pada surat tersebut menjelaskan untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar masuk sebagai penerima program ini. 

Adapun dasar hukum dari program ini adalah Permensos Nomor 7 Tahun 2023. Kemudian, Kepdirjen Pemberdayaan Sosial No 182/5/SK/HK.01/12/2023.

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Loh, 5 Mobil yang Jadi Ikon Industri Otomotif Indonesia

BACA JUGA:Hadir Diharga Rp 105 Jutaan, Simak Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Ignis yang Miliki Bentuk Unik

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai bantuan PENA ini, bisa langsung meenghubungi dinas sosial terdekat, atau kunjungi website resmi milik Kemensos RI. www.kemensos.go.id. Melalui Twitter @KemensosRI. 

Bisa juga melalui instagram @Kemensosri. Jika ingin mengadukan permasalahan terkait bansos yang belum masuk bissa melalui Command Centre (CC) Kemensos dengan Hotline 171.

Apabila kamu ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuaan ini bisa langsung akses wwww.cekbansos.go.id. Atau aplikasi usul-sanggah. 

Kemudian bisa mengecek pada laman SIK.NG yang hanya bisa diakses oleh Pendamping Sosial PKH, dinas sosial terkait, serta Operator desa atau kelurahan dimana kamu tinggal. 

BACA JUGA:Hadir Diharga Rp 105 Jutaan, Simak Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Ignis yang Miliki Bentuk Unik

BACA JUGA:YUK SIMAK! Review Lengkap dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX25R, Hadir Diharga Rp 90 Jutaan

Adapun wilayah yang sudah mulai melakukan penyaluran pada Juni ini adalah 6 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, Di Yogyakarta, Banten, dan NTT).

Kemudian untuk kotanya adalah sebagai berikut: Bogor, Sukabumi, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Karawang, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Banyumas, Kebumen, Tegal, Berebes, Bantul, Guning Kidul, Kediri, Banyuwangi, Lebak, Kupang, Ende, Nagekeo, dan Kota Kupang.

Nantinya penerima bantuan ini tidak hanya diberikan bantuan usaha saja, tetapi juga diberikan pendampingan dan juga dibantu dalam pembuatan propasal pengajuan dan pemanfaatan usaha.

itu saja beberapa informasi penting yang bisa diberikan. Semoga dapat memmbantu, dan mudah dipahami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: