Honda

5 Hal Penting Agar Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi

5 Hal Penting Agar Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi

5 Hal Penting Agar Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi-Asuransi Astra-

PALPRES.COM- Pemilik usaha rental mobil perlu memperhatikan hal penting yang perlu dilakukan agar mobil tetap aman terlindungi.

Sudah tentu setiap pemilik usaha ingin bisnis yang dikelolanya bisa berjalan secara berkelanjutan.

Agar usaha yang dijalankan berjalan lancar, maka ada banyak persiapan yang harus dilakukan.

Mulai dari modal, operasional hingga risiko yang kemungkinan terjadi.

BACA JUGA:5 Merek Mobil yang Pas Dipakai Jajal Jalan Lintas Sumatera, Irit BBM dan Lajunya Kencang

BACA JUGA:KERENNN, Cukup Punya Duit Segini, Kamu Sudah Bisa Beli Mobil Keluarga Dengan Pintu Geser

Seperti usaha rental mobil yang rentan terhadap banyak risiko yang terjadi.

Tentunya pemilik usaha rental mobil perlu memberikan perlindungan ekstra, dengan tujuan bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang bisa merugikan.

Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan.

Namun tidak semua risiko yang terjadi bisa kita atasi, ada juga risiko yang diluar kendali.

BACA JUGA:9 Tips Merawat Mobil agar Tidak Cepat Rusak dan Mesinnya Tetap Bagus, No 7 Sering Diabaikan

BACA JUGA:5 Tips Jitu Beli Motor Baru Agar Tidak Salah Pilih Saat di Pameran

Seperti mobil rental yang dimiliki hilang akibat dicuri oleh orang lain.

Jika sudah terjadi seperti itu, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut.

“Jika mobil rental yang hilang sudah dilindungi asuransi mobil maka harus dipastikan penggunaan yang tertera di polis harus penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi,” ujar  Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto

Alasannya karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa.

BACA JUGA:Sempat Turun, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 15 Juni 2024 Meroket Lagi

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Erigo Indonesia untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Persyaratannya di Sini

Seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya.

“Serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pasal lainnya yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. 

Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa, maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan.

BACA JUGA:5 Kriteria Masyarakat Ini Bisa Dapat Bansos Dalam Bentuk BLT Rp1.500.000 Pada Juli Mendatang

BACA JUGA:Selain Dapat Cuti, Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapatkan Bantuan Senilai Rp3.000.000

Sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui. 

Namun jika mobil rental itu dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental. 

Maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi.

Hal ini sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.

BACA JUGA:5 Merek Mobil yang Pas Dipakai Jajal Jalan Lintas Sumatera, Irit BBM dan Lajunya Kencang

BACA JUGA:Libur Sekolah Lebih Seru Main di Playtopia Palembang Icon, Ada 5 Wahana Baru yang Wajib Dicoba

Sehingga perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental/sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan, sebagai berikut.

1.Harus memastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial.

Namun jika masih polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto.

Hal ini untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.

BACA JUGA:Oppo Find N3 Fold, dan Samsung Galaxy Z Fold 5,Hp Dengan 3 Kameran Tajam Seharga Rp 20 Jutaan

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Motor Keren Yamaha Lexi LX 155, Hadir Diharga Mulai Dari Rp 20.000.000

2.Memastikan identitas yang menyewa rental mobil, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat lain yang menyatakan sewa mobil tersebut resmi.

3.Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam keadaan aktif dan berlaku.

4.Pengemudi tidak dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

5.Pengemudi tidak melakukan pelanggaran aturan/rambu lalu lintas.

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, ACE Hadirkan Boom Sale, Koper Harga Promo Banyak Varian Warna

BACA JUGA:5 Resiko Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024 yang Perlu Debitur Ketahui

Seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Bagi pemilik usaha yang memiliki rental mobil dan akan mengajukan klaim lebih mudah, maka disarankan agar pemilik usaha menggunakan dashcam pada masing-masing mobil rental.

Penggunaan dashcam ini sangat penting karena sebagai bukti untuk mendukung laporan kepolisian yang kuat.

Hal ini berlaku ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. 

BACA JUGA:Seru dan Meriah, Diskominfo Palembang Gelar Lomba Masak Tekwan Rayakan HUT Kota Palembang Ke 1341

BACA JUGA:Membandingkan Mana yang Lebih Unggul, Infinix Note 30 Vs Tecno Pova, Flagship Diharga Mulai Rp2.000.000

Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian.

Dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, ada penting juga bagi para pemilik polis untuk melihat kembali polis yang dimiliki, hal ini untuk mengetahui jenis perlindungan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan.

BACA JUGA:Maxus 9 Mobil Listrik Mewah Sekelas Alphard, Mobil e-MPV Pertama di Indonesia

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Loh, 5 Mobil yang Jadi Ikon Industri Otomotif Indonesia

Lalu rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. 

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini untuk memberikan proteksi lebih terhadap kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: