Honda

6 Cara Dapat Bansos PENA Bagi UMKM Penerima Bansos PKH dan BPNT

6 Cara Dapat Bansos PENA Bagi UMKM Penerima Bansos PKH dan BPNT

Siapa Saja Penerima Bansos PENA Rp5 Juta Tahun Ini? Cek Persyaratannya di Sini --

PALPRES.COM - Ternyata bukan PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang  siap salur awal Juni ini, apa saja BLT-nya? Berikut penjelasannya.

Diketahui program Kemensos (Kementerian Sosial) banyak sekali.

Diantaranya adalah bansos reguler yang sangat penting adanya. Dimana beberapa bansos reguler dicairkan dalam beberapa tahap.

Jadi untuk Juni ini sudah memasuki tahap 3. Meskipun dana bansos sudah berstatus SPM tapi harus menunggu kembali sampai stauts benar-benar SP2D (Surat Perintah Menyalurkan Dana).

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Mobil Toyota Crown Signia yang Punya Desain Khas di Kelas SUV

BACA JUGA:Simak 7 Kekurangan dan Kelabihan Dari HP Para Gamers, Nubia Neo 2 5G

Bukan hanya dalam bentuk bantuan pangan untuk mencukupi kebutuhan hidup, Kemensos juga selalu fokus terhadap peningkatan kesejahteraan hidup KPM PKH dan BPNT.

Bantuan permodalan usaha diberikan dalam program PENA yang dikelola oleh Kemensos RI diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT secara bertahap.

Sebagai informasi, Kemensos akan kembali menyalurkan bantuan Kemensos akan kembali mencairkan program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) untuk anggaran tahun 2024.

Program PENA diberikan sebagai bantuan permodalan usaha kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Dikutip dari unggahan di kanal YouTube DIARY BANSOS, Senin, 3 Juni 2024, Kemensos akan kembali mencairkan beberapa bansos, salah satunya program PENA.

BACA JUGA:Ada yang Beratnya Sampai 2 Ton, Ini Dia 5 Jenis Sapi Pas Buat Kurban Idul Adha Tahun 2024

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan

Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) disalurkan oleh Kementerian Sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Prioritas pemberian bansos PENA ini adalah untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat yang dikategorikan sebagai KPM tidak mampu atau rentan miskin, melalui modal atau bantuan usaha.

Nominal bantuan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp5 juta sebagai dukungan untuk menguatkan produksi UMKM dan mendukung penguatan usaha yang dikelola.

Dengan adanya bantuan program PENA ini, masyarakat mampu berkembang secara bertahap melalui kemampuan berwirausaha sehingga KPM bisa menjaga stabilitas perekonomian, dan tidak bergantung lagi dari pemberian bantuan sosial.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan

BACA JUGA:Keteteran Dihajar Hamas, Israel Tarik Pasukan Keluar dari Gaza

Program PENA bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, pada lima klaster usaha, antara lain pertanian, peternakan, jasa, kerajinan dan makanan.

Sasaran pemberian bantuan pena dapat diklasifikasikan menjadi dua, sebagai berikut:

Program ini diberikan sebagai bentuk pengembangan kreativitas dan jiwa kewirausahaan sehingga KPM dapat memiliki usaha atau bisnis yang berkembang.

Nominal modal usaha yang diberikan sebesar Rp5 juta sebagai secara tunai dan pemberian bantuan dimonitoring langsung oleh masing-masing pendamping sosial.

Persyaratan penerima bansos PENA Muda adalah wajib terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dan terdaftar aktif di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Tayang Pas Lebaran Idul Adha 2024, Simak 5 Fakta Menarik Film Ipar Adalah Maut yang Viral

BACA JUGA:Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel Gelar Program Kurban Serentak se Sumatera Selatan

Program PENA Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT yang sudah mendapatkan bansos reguler Kemensos dalam jangka waktu yang lama (kepesertaan lama).

Tujuannya untuk melakukan graduasi KPM PKH atau BPNT yang dinilai oleh pendamping sosial sudah memiliki status perekonomian yang stabil dan menuju sejahtera.

KPM ini diusulkan oleh pendamping sosial untuk mendapatkan program PENA Berdikari untuk membantu mengembangkan usaha atau bisnis yang dimiliki sehingga lebih maju dan memiliki pangsa pasar yang besar.

Nominal bantuan yang diterima secara tunai sebesar Rp5 juta melalui kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.

BACA JUGA:Anies-Kaesang Bakal Duet Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Reaksi PDIP

BACA JUGA:11 Ribu Penumpang Berangkat Jelang Libur Idul Adha, KAI Divre III Palembang Sediakan 76 Ribu Tempat Duduk

Program Pena Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT hingga dari usia 20 tahun hingga 45 tahun. Selain pemberian modal usaha, program ini juga memberikan pelatihan, pendampingan hingga pemasaran produk.

Penerima bansos PENA tidak memiliki Lansia dan penyandang disabilitas berat di dalam KK yang bersangkutan.

Adapun alur pendaftarannya adlaah sebagai berikut!

1. Proses validasi data terbaru penerima bansos akan dilakukan oleh pendamping sosial.

2. Jika status kelayakan KPM penerima bansos aktif sudah memenuhi syarat maka pendamping sosial akan mendaftarkan keluarga penerima manfaat yang bersangkutan untuk mendapatkan program PENA.

BACA JUGA:New Rebel 1100 Mengaspal di Indonesia, Pecinta Big Bike Cruiser Wajib Punya, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Semarakkan Idul Adha 1445 H, Bagikan 63 Ekor Kurban,Santuni Yatim di Sekitar Perusahaan

3. Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang diterima dari pendamping sosial

Program bantuan sosial dari Kemensos RI menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin. (Dok. kemensos.go.id)

4. Setelah selesai memadupadankan data usulan dan DTKS Kemensos, pihak Pusdatin akan menetapkan penerima bansos PENA

5. Apabila KPM lolos dan dinyatakan sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM bisa berkonsultasi dengan pendamping sosial, terkait bagaimana sistem pemanfaatan bantuan PENA agar sesuai dengan kebutuhan usaha.

6. Pendamping sosial nantinya akan melakukan pendampingan langsung saat pemberian bantuan dan pengalokasian dana bantuan PENA agar modal usaha dapat dimanfaatkan dengan tepat.

BACA JUGA:Pencairan BLT Rp600.000 Bakal Berlangsung di Daerah Ini Tanggal 18 Juni 2024

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan

Agar perlu diperhatikan, bagi yang tertarik untuk bisa mendapatkan program bantuan PENA maka diwajibkan dan bersedia keluar dari daftar penerima bansos aktif misalnya PKH atau BPNT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: