Wajib Tahu! Begini Cara dan Prosedur Mengurus Perizinan Pemakaman. Gampang atau Ribet ya?
Ada Cara dan Prosedur mengurus izin? pemakaman. bagaimana caranya--maps/ade
Muslim : Rp.50.000
Non Muslim : Rp.100.000
Perpanjangan
Muslim : Rp.25.000
Non Muslim : Rp.50.000
Produk Pelayanan
SK Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
BACA JUGA:Mengenal Staf Ahli Menko Perekonomian Yang Gantikan Fatoni Sebagai PJ Gubernur Sumatera Selatan
Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, saat ini mengurus IPTM bahkan sudah bisa dilakukan secara online.
Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, hingga titik lokasi dengan sangat mudah dapat diakses melalui internet.
Selain itu, database diperbarui secara berkala agar menghindari praktik pungutan liar ketika memesan makam secara ilegal.
Anda dapat melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online di PTSP kelurahan.
Artinya, warga DKI Jakarta tak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam.
Untuk melakukan registrasi dan verifikasi hanya perlu menyiapkan KTP almarhum/almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: