Honda

Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online

Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online

Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online --humas kemenag

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kanwil Kementerian Agama Sumsel Instruksikan semua pegawai yang berada lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan judi online

Dikarenakan,  judi online kini semakin marak terjadi di tengah masyarakat yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

"Dalam arahan Menteri Agama, kita ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, Jumat 28 Juni 2024

Ia menerangkan jika saja ada pegawai kedapatan ikut dan terlibat akan dapat sanksi tegas. 

BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Lumut Aceh, Simak Pembahasannya

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juni 2024 di Kota Palembang Naik Tipis, Ini Daftarnya

Dalam Surat edaran tentang pencegahan perjudian daring di lingkungan Kemenag yang telah dikeluarkan pada 26 Juni yang melalui Kepres 21/2024 tentang Satgas pemberantasan perjudian daring.

"Jika saja ada ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian daring, akan di adili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas," tegasnya 

Syafitri juga menerangkan, dengan edaran itu nantinya akan menindaklanjuti hasil Rakor bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024 lalu.

Hingga nantinya, upaya pencegahan akan dilakukan pada seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag Sumsel. 

BACA JUGA:Ini 7 Jenis Batu Akik Sulaiman, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:BUMN Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1

Yang Sosialisasi juga akan dilakukan di wilayah kerja masing-masing.

"Kami meminta Seluruh ASN Kemenag Sumsel agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelasnya.

Untuk para guru, diminta juga menyosialisasikan di lingkungan pendidikan. 

Sementara Penyuluh Agama melakukan di lingkungan masyarakat terdekatnya.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Berwisata di Indonesia Saja

BACA JUGA:SERANGAN BALASAN! Puluhan Roket Katyusha Hizbullah Hantam Pangkalan Militer di Israel Utara

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: