Honda

Anggota Polres Lubuklinggau Jangan Coba-coba Terlibat Judi Online, Sanksinya Bisa PTDH!

Anggota Polres Lubuklinggau Jangan Coba-coba Terlibat Judi Online, Sanksinya Bisa PTDH!

Anggota Polres Lubuklinggau Jangan Coba-coba Terlibat Judi Online Sanksinya Bisa PTDH! --

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Anggota Polres Kota Lubuklinggau jangan coba-coba terlibat atau main judi online karena sanksi tegasnya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sebab, sudah banyak contoh dari dampak buruk judi online ditengah masyarakat Indonesia, sehingga menjadi perhatian khusus Polri.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha disela-sela peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Senin, 1 Juli 2024.

"Bapak Kapolri melalui Bapak Kadiv Propam menegaskan anggota Polri yang terlibat dalam judi online akan ada sanksi tegas sampai dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan di Lubuklinggau

Dikatakannya, pihaknya di setiap apel telah menekankan dan memberikan imbauan kepada anggota untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, bahkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan gadget atau gaway milik anggota secara random untuk mengecek ada atau tidak aktivitas judi online.

"Kita berikan imbauan, bahkan juga pemeriksaan gadget kita laksanakan secara random sampling apakah ada aplikasi atau ada aktivitas-aktivitas berkaitan dengan judi online di gadgetnya masing-masing," ungkapnya.

Terkait dengan judi online menurut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel bila ada informasi terkait dengan judi online. Sebab Polres Lubuklinggau tidak meng-input cyber.

"Jadi kalaupum ada informasi itu kita berkoordinasi dengan Polda untuk melakukan penyelidikan mendalam berkaitan dengan hal-hal yang seperti itu. Untuk sementara di Lubuklinggau kita belum pernah menemukan hal tersebut, mudah-mudahan tidak pernah ada," tukasnya.

BACA JUGA:Kunjungi Lubuklinggau, Ketua PWI Sumsel Ingatkan Hal Ini

Kapolres AKBP Indra Arya Yudha mengharapkan partisipasi dan informasi dari masyarakat apabila memang ada aktivitas judi online, tapi informasi tersebut tambahnya, harus dilengkapi pula dengan bukti-bukti pendukung, sehingga nantinya Polisi bisa memproses ke ranah hukum yang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: