Dikukuhkan Pj Bupati Asmar, Jabatan Kades di OKI Jadi 8 Tahun
Pj Bupati Asmar serahkan SK perpanjangan masa tugas para kepala desa di Kabupaten OKI-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sebanyak 307 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dikukuhkan di Pendopo Kabupaten OKI, Kamis 4 Juli 2024.
Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru menjadi 8 tahun bagi para kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 yang lalu.
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Bank Mualamat dan Muhammadiyah Palembang Sepakat Kerja Sama, Resmikan Relokasi KCP Plaju
"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Pj Bupati Asmar.
Lebih lanjut, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya juga meminta para kepala desa untuk bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, dalam menjalankan tugasnya.
"Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya.
Saya yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera," tutur Asmar.
BACA JUGA:Pj Wako Minta Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel di Lubuklinggau Harus Sukses
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Sediakan Helikopter Antisipasi Karhutla
Pada kesempatan itu, juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.
"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa," ungkap Asmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: