Honda

Total 2 Penjabat Kepala Daerah di Sumsel yang Sudah Mundur demi Ikut Pilkada Serentak 2024

Total 2 Penjabat Kepala Daerah di Sumsel yang Sudah Mundur demi Ikut Pilkada Serentak 2024

hari ini deadline pendaftaran total ada 2 kepala dearah sumsel yang mundur dari jabatan--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - menurut informasi Batas waktu masa jabatan penjabat kepala daerah yang ingin maju Pilkada kini tinggal sehari lagi. 

Yang dimana Menteri Dalam Negeri men-deadline penjabat kepala daerah untuk mundur 17 Juli 2024.

Sampai saat ini di Sumsel dikabarkan baru 2 kepala daerah yang menyatakan mundur sebagai penjabat, yakni Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.

"Iya untuk sementara ini baru dua Pj kepala daerah yang menyatakan mundur, Pak Ratu Dewa dan Pak Ahmad Rizali," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri, Selasa 16 Juli 2024

BACA JUGA:Ponpes Muhammadiyah Darussalam Seri Kembang OI Terbakar, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Ini

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 16 Juli 2024 Ikutan Naik, Cek Daftarnya

Dalam keterangannya untuk kemunduran Rizali sebagai Pj Bupati Muara Enim terhitung sejak kapan.

Tapi dia memastikan jika eks Kepala Biro Pemerintahan dan Otda tersebut akan maju di Pilkada nanti.

Tak hanya itu nama lain, Pj Bupati Musi Banyuasin 2 periode (2022-2024), Apriyadi Mahmud yang juga akan maju Pilkada Muba, statusnya diganti oleh Mendagri M Tito Karnavian dengan Sandi Fahlepi.

"Lalu Pak Apriyadi diganti. Batas waktu tanggal 17 juli itu untuk penjabat gubernur, bupati dan walikota yang akan ikut pencalonan sebagai kepala daerah," tambahnya.

BACA JUGA:WADUH! Baru Saja Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar

BACA JUGA:Kemarin Turun, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Naik Lagi, Berapa per Gram?

Ia juga menjelaskan bahwa untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah, diungkapkan Sri belum ada. 

Lalu Dirinya juga belum mendapat informasi ada ASN diluar Penjabat kepala daerah yang akan maju Pilkada 27 November 2024 mendatang.

"Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada. Info ASN mengundurkan diri ada di Bada Kepegawaian Daerah (BKD)," tuturnya 

Terkait tentang ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Breaking News: Justin Hubner Resmi Dipulagkan Cerezo Osaka ke Wolverhampton Wanderers U-21!

BACA JUGA:Lewat Komisi VIII DPR RI Pemprov Sumsel Berikan Bantuan Sosial untuk Terus Menekan Garis Kemiskinan

Lalu Hak itu tentunya tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah. 

Tapi untuk menjaga kenetralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.

"Lalu Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," jelasnya.

Sementara Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi yang dikonfirmasi terkait ASN dan penjabat kepala daerah yang akan mundur karena akan maju Pilkada belum mendapat informasi.

BACA JUGA:Elen Setiadi Minta Seluruh Pejabat dan ASN Dilingkungan Pemprov Sumsel Netral Selama Pilkada Serentak

BACA JUGA:Lagi, Pemberontak Houthi Yaman Tebar Teror di Laut Merah, 2 Kapal Jadi Korbannya

"Saya cek dulu," katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: