Total 2 Penjabat Kepala Daerah di Sumsel yang Sudah Mundur demi Ikut Pilkada Serentak 2024
hari ini deadline pendaftaran total ada 2 kepala dearah sumsel yang mundur dari jabatan--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - menurut informasi Batas waktu masa jabatan penjabat kepala daerah yang ingin maju Pilkada kini tinggal sehari lagi.
Yang dimana Menteri Dalam Negeri men-deadline penjabat kepala daerah untuk mundur 17 Juli 2024.
Sampai saat ini di Sumsel dikabarkan baru 2 kepala daerah yang menyatakan mundur sebagai penjabat, yakni Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.
"Iya untuk sementara ini baru dua Pj kepala daerah yang menyatakan mundur, Pak Ratu Dewa dan Pak Ahmad Rizali," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri, Selasa 16 Juli 2024
BACA JUGA:Ponpes Muhammadiyah Darussalam Seri Kembang OI Terbakar, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Ini
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 16 Juli 2024 Ikutan Naik, Cek Daftarnya
Dalam keterangannya untuk kemunduran Rizali sebagai Pj Bupati Muara Enim terhitung sejak kapan.
Tapi dia memastikan jika eks Kepala Biro Pemerintahan dan Otda tersebut akan maju di Pilkada nanti.
Tak hanya itu nama lain, Pj Bupati Musi Banyuasin 2 periode (2022-2024), Apriyadi Mahmud yang juga akan maju Pilkada Muba, statusnya diganti oleh Mendagri M Tito Karnavian dengan Sandi Fahlepi.
"Lalu Pak Apriyadi diganti. Batas waktu tanggal 17 juli itu untuk penjabat gubernur, bupati dan walikota yang akan ikut pencalonan sebagai kepala daerah," tambahnya.
BACA JUGA:WADUH! Baru Saja Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar
BACA JUGA:Kemarin Turun, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Naik Lagi, Berapa per Gram?
Ia juga menjelaskan bahwa untuk ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah, diungkapkan Sri belum ada.
Lalu Dirinya juga belum mendapat informasi ada ASN diluar Penjabat kepala daerah yang akan maju Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: