Citraland
Honda

Honorer Bisa Menikmati! Segini Gaji PPPK Masa Kerja 12 Tahun Sesuai Perpres Terbaru

Honorer Bisa Menikmati! Segini Gaji PPPK Masa Kerja 12 Tahun Sesuai Perpres Terbaru

Ilustrasi besaran gaji PPPK masa kerja 12 tahun sesuai dengan perpres terbaru-UMSU-

PALPRES.COM - Presiden Jokowi telah menetapkan aturan Perpres terbaru mengenai gaji PPPK sejak awal tahun 2024.

Perpres terbaru ini tentunya mengatur kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen di tahun 2024 ini.

Gaji PPPK yang telah naik ini juga ditetapkan dalam aturan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Menariknya, kenaikan gaji ini juga dirasakan oleh PPPK dengan masa kerja 2 tahun.

BACA JUGA:Inilah 5 Penyebab Utama Memori Hp Cepat Penuh

BACA JUGA:Ini 6 Pulau Terluas di Indonesia Berdasarkan Luas Permukaannya, Bisa Tebak?

PPPK dengan masa kerja 12 tahun menerima gaji paling kecil senilai Rp2.334.900 per bulannya usai Perpres terbaru disahkan.

Sementara gaji paling besar diterima PPPK dengan masa kerja 12 tahun sesuai Perpres terbaru yakni sebesar Rp5.375.000 per bulannya.

Bahkan, gaji PPPK dengan masa kerja 12 tahun ini dapat dinikmati oleh tenaga honorer.

Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK dapat menikmati gaji sesuai Perpres terbaru tersebut.

BACA JUGA:5 Ide Usaha dengan Modal Kecil! Keuntungan Menjanjikan dan Bisa Jadi Bisnis Jangka Panjang

BACA JUGA:Mulai Pukul 6 Pagi Ini, Ujicoba Contraflow di Jl Kol H Barlian Dilakukan, Berlaku hingga 26 Juli 2024

Akan tetapi, gaji PPPK sesuai Perpres terbaru ini hanya dapat dirasakan oleh honorer yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK.

Usai diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer ini bakal langsung menerima gaji sesuai Perpres terbaru termasuk dengan masa kerja 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: