Kapolda Sumsel Sebut Satgas penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Harus Komprehensif
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebutkan jika penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery haruslah komprehensif. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu permasalahan sosial yang menjadi atensi dijajaran Polda Sumsel hingga menjadi p--Humas Polda Sumsel
Jadi harus ada langkah baik preemptive, preventive hingga ke rehabilitasinya.
Terkait dengan penegakan hukum, itu adalah langkah yang ketiga, saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa prestasi Polri selalu meningkat,” tandasnya.
BACA JUGA:Terima Audiensi PNM Cabang Palembang, Pj Bupati Muba Minta Ini
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Beri Arahan pada Bintara dan Tamtama, Terkait Penanganan Karhutla di Provinsi Sumsel.
Mantan Kapolda Jambi tersebut mengapresiasi kesepakatan pembantukan Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dan mengajak semua pihak mengedepankan langkah preemptif dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi.
Sedangkan dipreventifnya melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pomdam, Direktorat Shabara, Direktorat Lalu Lintas serta penegakan hukum yang terdiri dari Ditreskrimsus, Polisi Militer, Bid Propam, unsur Kejaksaan dan Pengandilan.
Dan di rehabilitasi dengan pelibatan dari Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas dan Pertamina.
Menyinggung upaya penutupan di lokasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap dan komprehensif, mengingat cukup luasnya medan.
BACA JUGA:HUT IBI ke 73, Bidan di Muba Semangat Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
“Alat produksinya harus kita sita, karena alat produksi merupakan salah satu modal terbesar dari sektor ilegal ini.
Kalau illegal refinery berarti tungku-tungkunya. Kalau illegal drilling berarti rig-rignya, itu yang harus segera disita,” urainya.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini upaya panjang dan membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar, juga personil yang sangat banyak.
Saya menghitung perlu pelibatan setidaknya 50 satuan kerja, bdari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Kejaksaan dan lainnya itu semua ada 50 yang akan terlibat di dalam Satgas ini,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: