PERHATIAN! Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Pada Agustus 2024, Beserta Syarat dan Ketentuannya
Seorang KPM Penerim bansos PKH sedang berfoto dengan beberapa Pendamping PKH selesai penyaluran bansos--Palpres.com
Adapun syarat penerima PKH, dan BPNT Sembako meliputi : Keluarga yang berasal dari data DTKS Kemensos.
Memiliki komponen PKH (Anak sekolah yang terdata di Dapodik, dan Emis) Meliputi SD, SMP, SMA/Sederajat, balita, ibu hamil, disabilitas, dan lansia. Kemudian memiliki KK dan KTP padan dan online di Dukcapil. Serta masuk kedalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang telah ada.
BACA JUGA:Tampil Lebih Elegan dan Sporty, Ini 4 Kelebihan dari Yamaha Jupiter MX 135
Berdasarkan jadwal penyalurannya, bansos PKH Tahap 3 akan disalurkan paling cepat pada awal Agustus ini, dan paling lambat September mendatang untuk alokasi Juli sampai dengan September.
Begitu juga dengan bansos BPNT Sembako yang pencairannya berbarengan dengan PKH jika melalui mekanisme Pos.
Jadi diharapkan kepada semua penerima bansos untuk menunggu dengan sabar, sampai SP2D keluar.
Jika kamu ingin mengusulkan diri sebagai penerima bansos Kemensos tersebut, masukan dulu datamu ke DTKS, dengan mengusulkan ke desa atau kelurahan melalui Musdes/Muskel.
BACA JUGA:KEREN ! 5 Ciri Khas Suku Palembang yang Unik dan Jarang Ditemukan Ditempat Lain
Bisa juga online melalui aplikasi cekbansos.
Itu saja informasi singkat yang dapat dibagikan sebagai cara untuk daftar bansos PKH dan BPNT pada Juni 2024 ini. Semoga Dapat dipahami!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: