RDPS
Honda

Kapan PKH dan BPNT Cair, Ini Jadwal Resminya Untuk Tahap 3 -4 Pengambilan Via Pos dan KKS

Kapan PKH dan BPNT Cair, Ini Jadwal Resminya Untuk Tahap 3 -4 Pengambilan Via Pos dan KKS

Gambar seorang penerima bansos yang sedang mencari nafkah dengan menjadi penjahit--Instagram@Kemensos_PKH

PALPRES.COM - Jadwal pencairan bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT segera keluar, dana bansos dicairkan untuk tahap 3 dan 4 dimana pengambilan melalui lembaha bayar Pos dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Ada informasi terbaru mengenai pencairan bansos reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun informasi tersebut adalah seputar jadwal pencairan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) lewat kantor Pos dan ATM berdasarkan juknis. 

Sejak akhir Juni sampai dengan hari ini, setidaknya pemerintah melalui Kemensos RI telah menyalurkan beberapa bansos reguler seperti BPNT Sembako Via ATM Rp400.000,-. alokasi Mei, Juni. 

Menyasar ke 431 daerah dengan akses mudah. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Juli - Agustus Rp400.000 Masuk Ke Rekening KPM, Sudah SP2D?

BACA JUGA:CAIR LEBIH CEPAT! KPM PKH dan BPNT Tersenyum Bahagia, Dana Bansos Masuk Ke Rekening

Dikabarkan, tidak lama lagi Kemensos juga akan mencairkan 2 bansos andalam mereka melalui PT.Pos. 

Dimana pencairan melalui PT.Pos ini biasanya berbarengan antar bansos PKH, dan juga BPNT Sembako alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, September). 

Adapun besaranya adalah Rp600.000,-. Untuk 83 kabupaten atau kota yang sulit akses perbankannya.

Adapun jumlah bantuan yang didapat akan tetap sama. 

Untuk bansos PKH sendiri, tergantung dengan jumlah kategori yang ada. 

Dimana pencairan untuk tahap 3 ini akan lebih di titik beratkan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang apabila tidak komitmen dalah hal kehadiran anak sekolah, dan balita di faskes, dan fasdik akan ditangguhkan sementara bantuannya. 

BACA JUGA:WASPADA! DC Pinjol Shopee Tiba-tiba Berhenti Menagih, Simak 4 Langkah yang Kamu Harus Lakukan Apabila Kerumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: