Bea Cukai Amankan Barang Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp46 Miliar, Isinya Ternyata...
Ilustrasi barang impor ilegal senilai Rp46 miliar yang diamankan bea cukai-pixabay-
PALPRES.COM - Banyak cara licik oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Bahkan, hal ini tak hanya dilakukan dengan cara aksi kriminal biasa.
Ya, menyelundupkan barang impor secara ilegal juga termasuk aksi kriminal.
Sejatinya, impor merupakan membeli barang dari luar negeri untuk dipakai atau dipasarkan di dalam negeri.
Barang-barang impor di Indonesia ini umumnya datang dari Tiongkok atau negara lainnya.
Namun demikian, ada regulasi khusus yang harus dipenuhi importir sebelum memasukkan barang ke Indonesia.
Diantaranya yakni mereka harus membayar biaya masuk dan mempunyai dokumen khusus.
Biaya masuk inilah yang kemudian disesuaikan pemerintah, sehingga membuat barang impor dibanderol dengan harga lebih tinggi.
BACA JUGA:ISRAEL CEMAS! Pakistan Pasok Iran Rudal Balistik Shaheen-III, Segini Daya Jangkaunya
BACA JUGA:Deretan Batu Akik Paling Baik Kamu Pakai, Rasakan Sendiri Manfaatnya
Akan tetapi, banyak oknum justru memilih memasukkan barang secara ilegal untuk menghindari biaya ekstra.
Menariknya, baru-baru ini aksi tersebut berhasil diungkap kepolisian bersama satgas gabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: