Ini Solusi Pemkot Lubuklinggau Soal Angkutan Batu Bara yang Diduga Merusak Jalan
Ini Solusi Pemkot Lubuklinggau Soal Angkutan Batu Bara yang Diduga Merusak Jalan--
LUBUKlINGGAU, PALPRES.COM - Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi memimpin rapat pembahasan tentang angkutan Batu Bara yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau, di ruang rapat tantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau. Rabu, (07/8/2024).
Dalam arahannya, Asisten l, Erwin Armeidi mengatakan bahwa rapat ini berkaitan dengan beberapa keluhan masyarakat tentang kerusakan jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan yang diduga diakibatkan oleh kendaraan batu bara.
Selain itu kerusakan jalan tersebut juga berdampak dengan kerugian terhadap daerah mengingat jalan lingkar Utara dan Selatan merupakan jalan milik pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Sehingga perlu dilakukannya beberapa kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut Perlu dilakukannya Revisi terhadap Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang dan Angkutan Khusus.
BACA JUGA:Ada Klinik Bayi Tabung di RS AR Bunda Lubuklinggau loh, Ngapain Ke Luar Negeri
Dengan dilakukan revisi Surat Keputusan ini diharapkan kendaraan Batu Bara yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dapat kembali melewati Jalan Arteri yang berstatus Jalan Nasional, tapi dengan pengaturan Jadwal, tonase kendaraan dan pembatasan Konvoi kendaraan.
"Kedepan Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perhubungan akan membuat regulasi berupa Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau yang mengatur kendaraan Angkutan Barang yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau," ucapnya.
Turut dihadir beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau, Dandim 0406 MLM, Sub Denpom II/4-5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: