RDPS
Honda

Pemprov Sumsel Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

Pemprov Sumsel Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis muatab Perairan--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H, M.S.E melakukan penandatanganan sekaligus menyerahkan deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K).

 Provinsi Sumsel yang dilangsungkan  di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel

Tak hanya itu Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan, saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW dan sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut RZWP-3-K yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel.

Lalu dalam rencana itu dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:MAKIN PANAS! Setelah Iran dan Hizbullah, Giliran Houthi Bersiap Serang Israel

BACA JUGA:3 Kasat Baru di Polres OKI Serah Terima Jabatan, Ini Pesan AKBP Hendrawan Susanto

Yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 ha.

"Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71,” kata Elen.

Dia menambahkan, deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) provinsi Sumatera Selatan.

Yang merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta tanggal 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Tiga Hari Berturut-turut, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Tak Berkutik

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Sumsel Hari Ini 9 Agutus 2024, Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan

“Deklarasi pada hari ini  merupakan pernyataan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K provinsi Sumatera Selatan sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi,” tegasnya. 

Dikesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut KKP RI Suharyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: