TERANCAM GAGAL! 2 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK 2024
Ilustrasi syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga honorer agar diangkat jadi PPPK 2024-Pemerintah Daerah-
PALPRES.COM - Sedikitnya 2,3 tenaga honorer terancam batal diangkat menjadi PPPK 2024 jika tak memenuhi dua syarat ini.
Dalam waktu dekat, pemerintah tengah bersiap melakukan pengangkatan PPPK 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Pengangkatan menjadi PPPK ini adalah upaya dalam menata dan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Muba Bakal Terapkan Metode Ini Untuk Pengamanan
Dalan UU ASN 2023, penataan pegawai non ASN wajib diselesaikan paling lambat bulan Desember 2024.
KemenPAN RB juga menyatakan bahwa ada 2,3 juta tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Namun demikian, tak semua dapat luluas karena ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi.
Sebab, pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang tak memenuhi ketentuan akan langsung dibatalkan.
BACA JUGA:KEREN BANGEY EUY! 7 Novel Ini Terpopuler di Wattpad, Diantaranya Pernah Jadi Film dan Sinetron
BACA JUGA:Tempo Scan Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Anak dan Bayi Palestina, Cukup Beli Produk Ini
Pernyataan terbaru, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tenaga honorer yang tidak terverifikasi dan validasi data BKN tak bisa diangkat statusnya.
Verifikasi dan validasi merupakan proses penting BKN guna memastikan bahwa data calon PPPK akurat dan sesuai dengan ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: