6 Fakta Mengenai Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi!
Pemerintah berjanji tuntaskan masalah honorer melalui P3K di tahun 2024 ini-tangkapan layar-Sekretariat Kabinet
2. Surat Keputusan Pengangkatan
Harus memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.
3. Bahasa Kerja
Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja pemerintahan.
4. Usia
Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.
BACA JUGA:5 Mobil Harga Murah Miliki Desain Mewah dan Ga Buat Malu Jika Dibawa Nongkrong
BACA JUGA:Bisa Buat Ngantor dan Ngerjain Tugas, Ini 5 Rekomendasi Tablet Murah Meriah Dengan Spek Gacor
5. Jabatan
Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.
6. Tingkat Pendidikan
Untuk diangkat sebagai ASN, tenaga honorer harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan.
Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses validasi ini memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
BACA JUGA:Instagramable Abis, Ini 5 Cafe & Resto Keren yang Bisa Dijadikan Tujuanmu Pas Weekend Di Palembang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: