Honda

Pansus Pertanyakan Lelang Mitra Kerja Haji Dilakukan di Arab Saudi, Kemenag: Sudah Sesuai Ketentuan

Pansus Pertanyakan Lelang Mitra Kerja Haji Dilakukan di Arab Saudi, Kemenag: Sudah Sesuai Ketentuan

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyampaikan lelang mitra kerja haji berlangsung di arab saudi sudah sesuai ketentuan--

Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya.

Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. 

BACA JUGA:Menteri Agama Yaqut Cholil Bakal Revisi Syarat Izin Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Rekomendasi Kemenag Saja

BACA JUGA:Kemenag Gelar Nikah Massal di 7 Kota, 21 Calon Pengantin di Palembang Siap Ikut

Terhadap pertanyaan Luluk soal kenapa lelang dilalukan di Saudi, Subhan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan.

"Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah," tegas Subhan.

Jawaban Subhan dibenarkan oleh Ketua Pansus Nusran Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti  ketentuan Arab Saudi.

"Ya betul, kalau itu betul" tegas Nusron.

BACA JUGA:Kemenag Berbagi Cerita dan Pengalaman Mendapatkan 20.000 Kuota Haji Tambahan: Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

BACA JUGA:Menag Sambut Kunjungan Imam Besar Al Azhar, Sebut Indonesia Best Practice Membangun Dialog Agama dan Peradaban

Sebelumnya Kemenag juga diterpa isu tidak sedap terkait adanya dugaan jual beli kuota haji. 

Hal tersebut juga dipertanyakan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. 

Sejumlah anggota Pansus menanyakan dan mengonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji. 

“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 lalu. 

Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: