RDPS
Honda

Pertama Daftar Ke KPU OKI, Berkas JADI Dinyatakan Lengkap

Pertama Daftar Ke KPU OKI, Berkas JADI Dinyatakan Lengkap

Ketua KPU OKI bersama komisioner menggelar konfrensi pers terkait pendaftaran paslon JADI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - HM Dja'far Shodiq - Abdiyanto Fikri SH MH (JADI) menjadi pasangan calon (Paslon) pertama yang melakukan pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU OKI.

Paslon ini mendatangi Kantor KPU OKI dengan iringan musik tanjidor dan kawalan dari ribuan simpatisan, pendukung serta koalisi parpol pengusung pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Kedatangan Paslon JADI ini diterima langsung Ketu KPU OKI Muhammad Irsan beserta Komisioner KPU lainnya.

Pendaftaran Paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada OKI 2024 ini juga disaksikan Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona serta komisioner Bawaslu lainnya.

BACA JUGA:SEPTEMBER TIBA! Simak Jadwal Pencairan Bansos PKH Dobel BPNT Langsung 3 Bulan Untuk KPM Via Kantor Pos

BACA JUGA:PERLU DIINGAT! 3 Hal Penting Ini Harus Kamu Pahami Sebelum Daftar CPNS 2024, Cek Juga Syarat dan Kriterianya

Calon Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq kepada wartawan mengatakan, berkas yang disampaikan saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap, sehingga mendapatkan bukti dari KPU OKI.

"Alhamdulillah, berkas kita dinyatakan lengkap.

Jadi kita tinggal mengikuti tahapan lainnya diantara tes kesehatan," ungkap Dja'far Shodiq.

Sementara calon wakil bupati OKI, Abdiyanto mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih ke DPP.

BACA JUGA:Selain Murah Hati, Ini 5 Alasan Kenapa Zodiak Libra Merupakan Pasangan Terbaik Dari Semua Bintang yang Ada!

BACA JUGA:179 WNI Ditahan di Malaysia Berhasil Dipulangkan, Sebagian Tersandung Kasus Keimigrasian

"Jadi, DPP akan mempersiapkan calon anggota pengganti (PAW) untuk menggantikan saya.

Mudah-mudahan semua berjalan lancar, kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari parpol pengusung, simpatisan dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: