Honda

Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar Dalam Pilkada Ogan Ilir dan empat lawang, KPU Resmi perpanjangan Pendaftaran

Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar Dalam Pilkada Ogan Ilir dan empat lawang, KPU Resmi perpanjangan Pendaftaran

total hanya ada 1 paslon pilkada ogan ilir di perpanjang--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - menurut laporan Dua daerah di Sumatera Selatan, Ogan Ilir dan Empat Lawang dilakukan perpanjangan yang dimana pendaftaran pasangan calon kepala daerah. 

Yang dimana pendaftar kedua wilayah itu hanya satu Paslon.

Seharusnya Pendaftaran yang seharusnya ditutup 29 Agustus pukul 23.59 WIB, khusus di 2 wilayah itu akan dilakukan perpanjangan hingga 1 September 2024.

"Hingga batas akhir pendaftaran 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya ada dua wilayah yang pendaftarnya satu paslon. Yakni di Ogan Ilir dan Empat Lawang maka dilakukan perpanjangan 3 hari hingga 1 September," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko

BACA JUGA:Bukan Hanya Pelumas Ternyata Oli Bisa Jadi Komponen Utama Mesin

BACA JUGA:Warga Palembang Tumpah Ruah Saksikan Lomba Bidar di Sungai Musi, Pj Wali Kota: Menuju Musi 2045

Menurut laporan Di Ogan Ilir, pendaftar yang mencalonkan diri ke KPU adalah petahana Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sementara di Empat Lawang, Joncik Muhamad-A Rifai. 

Yang dimana Joncik merupakan Bupati periode 2018-2023 Saat menjabat di periode itu wakilnya adalah Yulius Maulana.

Lalu dalam Pilkada kali ini, Joncik-Rifai didukung mayoritas parpol, di antaranya PAN, PKB, PDIP, PKS, Golkar, Gerindra, dan Demokrat serta lainnya.

Joncik-Arifai Daftar Pilbup Empat Lawang ke KPU Diiringi Kuda Kepang

Sementara Panca-Ardhani diusung 16 Parpol, yakni Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, Golkar, PBB, Perindo, Garuda, PSI, Buruh dan Ummat.

BACA JUGA:Hadiri Temu Kangen, ESP Teringat Momen 15 Tahun Lalu saat Jadi Walikota Palembang

BACA JUGA:Telan Dana Rp427 miliar, Gedung Pelayanan Kanker Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais Diresmikan

Ia juga Handoko mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10 pada pasal 135 menyatakan, jika hanya ada satu calon yang mendaftar maka proses pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dari batas akhir yang sudah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: