Honda

Istri Anggota Penmas Bidhumas Polda Sumsel Meninggal, Kabid Humas Melayat ke Rumah Duka

Istri Anggota Penmas Bidhumas Polda Sumsel Meninggal, Kabid Humas Melayat ke Rumah Duka

Istri anggota polda sumsel yang meninggal dunia karena sakit dimakamkan di TPU Kedondong, Sebrang Desa Muara Penimbung, belakang Ponpes Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto beserta staff Bidhumas Polda Sumsel melayat di kediaman (almarhumah) Hj Lismaria binti Sopyan Hadi (Istri Aipda H M Aliudin, SH).

Almarhumah Hj Lismaria binti Sopyan Hadi merupakan Istri Aipda H M Aliudin, SH personel Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel.

Almarhumah meninggal dunia pada Senin, 2 September 2024 sekira pukul 20.30 wib karena sakit di RSUP dr Mohammad Hoesein Palembang.

"Kehadiran kita disini ingin melayat dan menunjukkan rasa empati atas persaudaraan dan keluarga yang telah kita jalin selama ini”, ucap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan, SH, MSi.

BACA JUGA:Kapolda Sambut Kalemdiklat Polri di Palembang, Langsung ke SPN Polda Sumsel Naik Helikopter

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Tahap 2

Menurut Suparlan kehadiran Kabid Humas Kombes Pol Sunarto ke rumah duka pada esok paginya Selasa, 3 September 2024.

Rumah duka berada di Jalan PT. Remco Rt 16 No. 654 (simpang sungki), Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

“Sebagai wujud perhatian dan rasa bela sungkawa yang mendalam dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Lismaria binti Sopyan Hadi (isteri Aipda M Aliudin, SH Personel Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel,” ujar Suparlan SH, MSi

Suparlan yakin dan percaya akan kebenaran Firman Allah dalam Al-Quran surah Al A'raf ayat 34

BACA JUGA:Luar Biasa! Anggota Polda Sumsel Ikut Lari Maraton 10K dengan Pakaian Lengkap PDL, Berikan 5 Tips Persiapannya

BACA JUGA:Puluhan Personel dan 1 Masyarakat Dapat Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kapolda Sumsel, Dalam Hal Apa?

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Artinya: Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: