Citraland
Honda

3 Catatan Untuk Debitur yang Layak Dibiayai Pihak Perbankan

3 Catatan Untuk Debitur yang Layak Dibiayai Pihak Perbankan

Ilustrasi Jenis Debitur yang Bisa Dibiayai Oleh Pihak Perbankan.-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Debitur seperti apa sih yang layak dibiayai oleh bank atau usahanya itu layak untuk dibiayai oleh bank? 

Mungkin bagi kalian yang ingin tahu, simak saja artikel ini sampai habis.

Ini dia jenis debitur yang layak untuk dibiayai oleh pihak bank.

1. Memiliki catatan kredit yang baik

BACA JUGA:5 Resiko Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024 yang Perlu Debitur Ketahui

BACA JUGA:2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

Salah satu itu dilihat dari segi BI Chekingnya atau Slik OJK.

Disitu kita lihat mungkin ada beberapa pinjaman tapi tidak pernah macet dan selalu lancar dan sudah kondisi lunas.

Berarti catatan kreditnya itu baik. Nah orang seperti itu itu layak bisa di biayai oleh bank.

Karena lebih bagus memiliki catatan kredit atau sudah pernah mengajukan penjaman kredit di mana pun tapi sudah lunas itu.

BACA JUGA:Peluang Terbatas! Kenapa Kuota Debitur KUR 2024 Dibatasi? Ini Alasanya

BACA JUGA:Debitur Perlu Tahu Ini, Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di Bank BRI? Begini Penjelasannya

Bank lebih memilih orang itu daripada orang yang tidak pernah memiliki catatan pinjaman sama sekali.

2. Jenis usahanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: