Honda

Kades Rambai Dilaporkan Ke Bawaslu OKI, Ini Permasalahannya

Kades Rambai Dilaporkan Ke Bawaslu OKI, Ini Permasalahannya

Bawaslu OKI menerima laporan terkait netralitas Kepala Desa Rambai -PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, dilaporkan ke Bawaslu OKI oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM), Selasa 10 September 2024.

SPM melaporkan Kades bernama M Syukri lantaran terbukti foto di depan panggung saat deklarasi salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI baru-baru ini.

Koordinator SPM, Yovi Meitaha mengatakan, Kades Rambai, Syukri diduga terlibat dalam deklarasi yakni dengan turut hadir saat deklarasi dukungan terhadap pasangan bakal calon (paslon) Dja’far Shodiq - Abdiyanto (Jadi) di Taman Segitiga Emas Kayuagung, pada 28 Agustus 2024.

"Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI," tegasnya.

BACA JUGA:Update Ranking FIFA Usai Timnas Indonesia Tahan Australia 0-0, Skuad Garuda Kembali Geser Malaysia!

BACA JUGA:Gratis! Yuk Promosikan UMKM Kamu Melalui Live Podcast Dinas Kominfo Muba

Hal ini, kata Yovi, jelas melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

"Laporan ini sudah diterima pihak Bawaslu OKI dengan bukti tanda terima laporan Nomor:002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024," bebernya.

Dikatakan Yopi, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

"Kepala desa memiliki hak untuk menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan hak pilihnya.

BACA JUGA:Gempa 4.4 M Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Tak Berpotensi Tsunami, Cek Episentrumnya

BACA JUGA:Tak Cuma Beli BBM! Kini Bayar Tagihan Gas Bumi Jargas Bisa Lewat MyPertamina

Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yovi.

Oleh karena itu, SPM telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu OKI agar segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: