Citraland
Honda

Cek Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Cek Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Cek Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Jenis Pertalite-Alhadi Farid/palpres.com-

PALPRES.COM- Cek daftar kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia. 

Untuk mengoptimalkan program Subsidi Tepat, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Pembatasan BBM Bersubsidi Pertalite ini direncanakan mulali berlaku 1 Oktober 2024 mendatang. 

Jika aturan ini jadi diterapkan,maka kendaraan dengan kapasitas mesin 1.400cc tidak lagi boleh menenggak BBM bersubsidi Pertalite.

BACA JUGA:Sharp Mobile Learning Station, Bantu Tingkatkan Minat Literasi Siswa SD, Kunjungi ke Seluruh Pelosok Negeri

BACA JUGA:Kelompok Pembibitan Eco Agrotomation Binaan Bukit Asam Panen Perdana Melon Premium

Untuk bisa membeli BBM Pertalite, pemilik kendaraan roda empat juga wajib mendaftarkan kendaraanya untuk mendapatkan QR Code.

QR Code ini ditunjukkan kepada petugas SPBU saat akan membeli BBM Pertalite. 

Cara mendaftarnya pun mudah. Kamu tinggal membuka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:

BACA JUGA:H-2 Tiket Laga Timnas Indonesia vs Australia Ludes Terjual, Animo Dukungan Suporter Indonesia Luar Biasa

BACA JUGA:RESMI! Bansos PKH Via Pos Berpindah Ke ATM, Simak 5 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat Bantuan di Tahun 2025

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Foto Diri

- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Depan dan Belakang (Dibuka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: