Cek Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Cek Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Jenis Pertalite-Alhadi Farid/palpres.com-
PALPRES.COM- Cek daftar kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.
Untuk mengoptimalkan program Subsidi Tepat, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pembatasan BBM Bersubsidi Pertalite ini direncanakan mulali berlaku 1 Oktober 2024 mendatang.
Jika aturan ini jadi diterapkan,maka kendaraan dengan kapasitas mesin 1.400cc tidak lagi boleh menenggak BBM bersubsidi Pertalite.
BACA JUGA:Kelompok Pembibitan Eco Agrotomation Binaan Bukit Asam Panen Perdana Melon Premium
Untuk bisa membeli BBM Pertalite, pemilik kendaraan roda empat juga wajib mendaftarkan kendaraanya untuk mendapatkan QR Code.
QR Code ini ditunjukkan kepada petugas SPBU saat akan membeli BBM Pertalite.
Cara mendaftarnya pun mudah. Kamu tinggal membuka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Diri
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Depan dan Belakang (Dibuka)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: