RDPS
Honda

Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pimpinan DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel

Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pimpinan DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama  Raperda PT Bank Sumsel Babel

Pemprov sumsel bersama DPRD sumsel resemikan--Humas Pemprov Sumsel

Merujuk hal tersebut PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk Meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” imbuhnya.

BACA JUGA: Selamat! Bansos Rp600.000 Segera Disalurkan Pemerintah September Ini, Cair Langsung 3 Bulan

BACA JUGA:Timnas Indonesia Amputasi Terinspirasi Perjuangan Skuad Garuda, Ingin Berikan Prestasi Gemilang Bagi Tanah Air

Selanjutnya tegas Elen, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), Meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengantisipasi (Perseroda) dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi

“Selain itu turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Elen mengharapkan melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah ini, maka akan menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung..

BACA JUGA:Timnas Indonesia Amputasi Terinspirasi Perjuangan Skuad Garuda, Ingin Berikan Prestasi Gemilang Bagi Tanah Air

BACA JUGA:Info Bansos Per 14 September 2024, Surat Peralihan Penyaluran Pos Ke KKS Sudah Keluar, Dana KPM Segera Cair!

"Setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka sampailah kami pada kesimpulan atau pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: