Citraland
Honda

Sultan Palembang dan Pj Gubernur Sumsel Sepakat Hidupkan Lagi Lembaga Adat, Ini Pertimbangannya

Sultan Palembang dan Pj Gubernur Sumsel Sepakat Hidupkan Lagi Lembaga Adat, Ini Pertimbangannya

Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama Raden Muhammad Fauwaz Dirajda, saat bersilaturahmi dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi --

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sultan Palembang dan Pj Gubernur Sumsel sepakat hidupkan lagi Lembaga Adat di Sumsel. 

Termasuk Marga, Dusun dan Guguk di Palembang dan Sumsel.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama Raden Muhammad Fauwaz Dirajda, S.H., M.Kn, dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat 13 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Sultan Palembang Darussalam menyampaikan rencana  Kesultanan Palembang Darussalam untuk memberikan gelar adat kepada Pj Gubernur Sumsel Elen Setadi.

BACA JUGA:Gempa 4.9 Magnitudo Guncang Gunung Kidul Yogyakarta, Cek Episentrum dan Kedalamannya

BACA JUGA:Kilang Pertamina RU III Plaju Target Produksi Lebih Dari 42 Ribu Ton Biji Plastik ‘Polytam’ di 2024

Bersamaan dengan pertemuan itu, SMB IV juga menyampaikan rencana untuk menghidupkan kembali Lembaga Adat di Sumsel dan Palembang kepada Pj Gubernur Sumsel.

Namun sebelumnya, akan terlebih dahulu digelar seminar dan FGD guna membahas rencana menghidupkan kembali lembaga adat.

Mulai dari marga, dusun dan kamung atau guguk di Palembang,” ungkap SMB IV.

Termasuk pihaknya, lanjut SMB IV, akan melakukan MoU dengan dinas terkait, seperti Biro Hukum dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, untuk menghidupkan kembali kelembagaan adat yang ada di Bumi Sriwijaya.

BACA JUGA:TERBARU! Daftar Pengobatan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024

BACA JUGA:Kominfo Tunjuk Indosat dan Mastercard, Latih 1 Juta Talenta Keamanan Siber di Indonesia

“Supaya marwah atau nuansa Melayu itu ada di Sumsel,” katanya. 

Sementara Pangeran Suryo  Vebri Al Lintani menambahkan, SMB IV dan Pj Gubernur Sumsel membatas terkait revitalisasi marga dan  Undang-Undang Simbur Cahaya dalam penguatan adat di Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: