Citraland
Honda

PERHATIAN! 2 Bansos Cair hingga Rp5 Juta di September Ini, Bukan PKH Maupun BPNT

PERHATIAN! 2 Bansos Cair hingga Rp5 Juta di  September Ini, Bukan PKH Maupun BPNT

Pendamping Sosial PKH di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi sedang mengunjungi KPM yang mendapatkan bansos PENA--Palpres.com

Tujuannya untuk melakukan graduasi KPM PKH atau BPNT yang dinilai oleh pendamping sosial sudah memiliki status perekonomian yang stabil dan menuju sejahtera.

KPM ini diusulkan oleh pendamping sosial untuk mendapatkan program PENA Berdikari untuk membantu mengembangkan usaha atau bisnis yang dimiliki sehingga lebih maju dan memiliki pangsa pasar yang besar.

Nominal bantuan yang diterima secara tunai sebesar Rp5 juta melalui kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Dari iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, Warna Pink Keren Banget Loh, Yakin Ga Tertarik?

BACA JUGA:Resmi Rilis! Intip Spesifikasi dan Harga Dari iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max, Benarkah Lebih Sempurna?

Program Pena Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT hingga dari usia 20 tahun hingga 45 tahun. Selain pemberian modal usaha, program ini juga memberikan pelatihan, pendampingan hingga pemasaran produk.

Penerima bansos PENA tidak memiliki Lansia dan penyandang disabilitas berat di dalam KK yang bersangkutan.

Adapun alur pendaftarannya adlaah sebagai berikut!

1. Proses validasi data terbaru penerima bansos akan dilakukan oleh pendamping sosial.

2. Jika status kelayakan KPM penerima bansos aktif sudah memenuhi syarat maka pendamping sosial akan mendaftarkan keluarga penerima manfaat yang bersangkutan untuk mendapatkan program PENA

3. Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang diterima dari pendamping sosial

BACA JUGA:Info Bansos Per 14 September 2024, Surat Peralihan Penyaluran Pos Ke KKS Sudah Keluar, Dana KPM Segera Cair!

BACA JUGA:PERHATIAN! Tenaga Honorer Guru Wajib Tahu 6 Ketentuan PPPK 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya

Program bantuan sosial dari Kemensos RI menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin. (Dok. kemensos.go.id)

4. Setelah selesai memadupadankan data usulan dan DTKS Kemensos, pihak Pusdatin akan menetapkan penerima bansos PENA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: